Rangkuman Terkait
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kelautan — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI
- Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan Perubahan RUU Kelautan - Raker Pansus DPR-RI dengan Tim Pemerintah
- Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi dan DPD-RI, Pendapat Pemerintah, dan Pengambilan Keputusan Tingkat I — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, dan DPD-RI
- Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terhadap RUU tentang Ibukota Negara — Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan DPD-RI
- Lanjutan Pembahasan Hasil Timus/Timsin terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Para Pakar
- Skema dan Strategi Pemindahan Ibu Kota — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kemenpan-RB, Sekjen Kemendagri, Sekjen Kemenhan, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, Kepala Staf Umum TNI, dan Wakapolri
- Skema Pemindahan Ibukota - Raker Pansus Pemindahan Ibukota dengan Kepala Bappenas, Kemenkeu, Kemen LHK dan Gubernur DKI Jakarta
- DIM 139, DIM 120 dan Kelayakan Etik - Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Perkembangan dan Masukan terhadap RUU Kepulauan – RDP Pansus dengan Gubernur Bangka Belitung dan Tim Ahli BPKP.
- Masukan Terkait RUU Kepulauan — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Audiensi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan Riau
- Masukan Tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan - Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perindustrian Kementerian Perindustrian RI
- Masukan dan Tanggapan terhadap RUU Tembakau - RDP Pansus RUU Tembakau dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Direktur Institut for Development of Economics and Finance (INDEF)
- Penetapan Daftar Nama Pantia Kerja Rancangan Undang-Undang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi — Panitia Khusus Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Penjelasan DPD, Pandangan Fraksi, Pandangan Pemerintah dan Pengesahan Mekanisme Rapat - Panitia Khusus Rancangan Undang Undang (RUU) Kepulauan DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Hukum dan HAM, Pimpinan DPD, Komite 1 DPD dan Panitia Perancang UU DPD
- Perencanaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Tata Bahasa dan Kajian Pusat dan Daerah — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
- Laporan Panja kepada Pansus dan Pengambilan Keputusan Tingkat 1 – Rapat Kerja Pansus RUU Terorisme dengan Menkumham
- Defini Terorisme – Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah
- Masukan terkait Inkubasi Wirausaha Muda dan Pewirausaha Berbasis Online — Panitia Khusus RUU Kewirausahaan Nasioanl RDPU dengan Bukalapak dan JNE
- Masukan terhadap RUU Kewirausahaan Nasional — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Perindustrian RI, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia (UI)
- RUU Kewirausahaan Nasional — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kementerian Perindustrian RI, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)
- Masukan terhadap RUU Kewirausahaan-RDP Pansus RUU Kewirausahaan dengan Kadin dan Lembaga Bina Swadaya, Unlimited Indonesia, Platform Usaha Sosial, dan Kementerian Koperasi dan UKM
- Masukan RUU Sisnas IPTEK–Pansus RUU Sisnas IPTEK RDPU dengan MRS-INA, Institut 1945 dan Himpenindo
- Rekomendasi Pansus KPK- Tanggapan Masinton Pasaribu & Taufiqulhadi
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Posisi Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Hukum Tata Negara, Fungsi Angket dalam Penyelidikan, Kelembagaan KPK dan Latar Belakang Sejarah Penyusunan KPK — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) dengan Pakar; Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Zain Badjeber
Tanggal Rapat: 10 Jul 2017, Ditulis Tanggal: 22 Nov 2020,Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Zain Badjeber
Pada 10 Juli 2017, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) dengan Pakar; Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Zain Badjeber mengenai Posisi Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Hukum Tata Negara, Fungsi Angket dalam Penyelidikan, Kelembagaan KPK dan Latar Belakang Sejarah Penyusunan KPK. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Agun Gunandjar dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Jawa Barat 10 pada pukul 16:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: bisnis.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Prof. Yusril Ihza Mahendra
- Yusril akan menerangkan keberadaan hak angket dalam sistem ketatanegaraan baik hak angket terhadap KPK dan keberadaan KPK. Dasar hukumnya adalah Undang Undang (UU) no. 7 1994 tentang hak angket berlaku cukup lama sampai saat ini, DPR dapat melaksanakan hak angket terhadap pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah.
- Dalam hal mengawasi pelaksanaan pengawasan terhadap UU maka DPR dapat melaksanakan hak angket karena KPK dibentuk berdasarkan UU maka DPR-RI dapat melakukan hak angket terhadap KPK. Amanat daripada Pasal 43 UU no 31 tahun 1999 dalam tempo dua tahun harus terbentuk KPK yang bertugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
- KPK ini akan tumpang tindih dengan lembaga lain yaitu Polri dan Jaksa, sesudah disahkan UU KPK pada saat itu kami menjelaskan overlapping tidak akan terjadi pada saat penyelidikan, era reformasi ini lahir karena kritik terhadap kesalahan-kesalahan pada kepemimpinan orde baru. Pada zaman Presiden Habibie terdapat perubahan cukup besar, TAP MPR hadir tentang penyelenggaran yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
- Dalam hal ini memang tinggi sekali semangat untuk memberantas korupsi kemudian dibentuk KPK. Kita menyebut tindak pidana korupsi (tipikor) ini adalah kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Kami waktu itu pernah pada saat suasana mencekam saat kejadian bom Bali menyiapkan Perppu tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
- Ini yang terjadi dengan Perppu no. 2 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) jadi kalau Korupsi ini dinyatakan extraordinary crime ini adalah hanya persepsi saja. Dalam situasi yang kritis bisa saja npemerintah membentuk lembaga yag luar biasa tetapi itu tidak permanen.
- Dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) ini yang dikedepankan adalah koordinasi dan supervisi dengan maksud memperkuat Polisi dan Jaksa dilihat dari sistem ketatanegaraan karena KPK bukan lembaga yang permanen. Kewenangan yang luar biasa itu, maka dengan waktu yang tidak lama keadaan kembali normal bisa dikembalikan lagi kepada Polisi dan Jaksa.
Zain Badjeber
- Posisi TAP MPR tahun 1998 adalah produk anggota DPR-RI pada masa sidang akhir orde baru, TAP yang membuka itu mencabut TAP yang referendum. Pada tahun 1999 karena banyak produk hukum yang dihasilkan Presiden Habibie dan fraksi-fraksi yang ada di sana main sendiri. Kami menggagas KPK tetapi anggotanya dari anggota kepolisian dan jaksa yang terpilih.
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ini ditolak oleh pemerintah, UU no 31 tahun 1999 banyak yang mensalahartikan dalam pelaksanaan, UU ini tidak mengejar kerugian negara tetapi mengejar koruptor, dalam pembahasan timbul lagi perubahan, pencegahan itu masuk ke KPK. Mengenai SP3 ini agar KPK tidak main-main dalam menangani perkara. Begitu dia menjadi tersangka hanya pengadilan yang dapat membebaskan orang itu.
- Jaksa Agung itu adalah penuntut umum tertinggi di Indonesia, tidak dijelaskan mengenai hubungan dengan Jaksa yang ada di KPK. Ketentuan tentang pemberhentian Kejaksaan Agung ini diatur dalam UU nomor 16 tahun 2004. Mengenai penyelidikan, penyidikan dan sebagainya karena ada dua penyidik yaitu penyidik Polri dan penyidik PNS, itu dinyatakan tidak berlaku pada KPK.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kelautan — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI
- Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan Perubahan RUU Kelautan - Raker Pansus DPR-RI dengan Tim Pemerintah
- Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi dan DPD-RI, Pendapat Pemerintah, dan Pengambilan Keputusan Tingkat I — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, dan DPD-RI
- Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terhadap RUU tentang Ibukota Negara — Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan DPD-RI
- Lanjutan Pembahasan Hasil Timus/Timsin terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Para Pakar
- Skema dan Strategi Pemindahan Ibu Kota — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kemenpan-RB, Sekjen Kemendagri, Sekjen Kemenhan, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, Kepala Staf Umum TNI, dan Wakapolri
- Skema Pemindahan Ibukota - Raker Pansus Pemindahan Ibukota dengan Kepala Bappenas, Kemenkeu, Kemen LHK dan Gubernur DKI Jakarta
- DIM 139, DIM 120 dan Kelayakan Etik - Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Perkembangan dan Masukan terhadap RUU Kepulauan – RDP Pansus dengan Gubernur Bangka Belitung dan Tim Ahli BPKP.
- Masukan Terkait RUU Kepulauan — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Audiensi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan Riau
- Masukan Tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan - Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perindustrian Kementerian Perindustrian RI
- Masukan dan Tanggapan terhadap RUU Tembakau - RDP Pansus RUU Tembakau dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Direktur Institut for Development of Economics and Finance (INDEF)
- Penetapan Daftar Nama Pantia Kerja Rancangan Undang-Undang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi — Panitia Khusus Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Penjelasan DPD, Pandangan Fraksi, Pandangan Pemerintah dan Pengesahan Mekanisme Rapat - Panitia Khusus Rancangan Undang Undang (RUU) Kepulauan DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Hukum dan HAM, Pimpinan DPD, Komite 1 DPD dan Panitia Perancang UU DPD
- Perencanaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Tata Bahasa dan Kajian Pusat dan Daerah — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
- Laporan Panja kepada Pansus dan Pengambilan Keputusan Tingkat 1 – Rapat Kerja Pansus RUU Terorisme dengan Menkumham
- Defini Terorisme – Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah
- Masukan terkait Inkubasi Wirausaha Muda dan Pewirausaha Berbasis Online — Panitia Khusus RUU Kewirausahaan Nasioanl RDPU dengan Bukalapak dan JNE
- Masukan terhadap RUU Kewirausahaan Nasional — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Perindustrian RI, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia (UI)
- RUU Kewirausahaan Nasional — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kementerian Perindustrian RI, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)
- Masukan terhadap RUU Kewirausahaan-RDP Pansus RUU Kewirausahaan dengan Kadin dan Lembaga Bina Swadaya, Unlimited Indonesia, Platform Usaha Sosial, dan Kementerian Koperasi dan UKM
- Masukan RUU Sisnas IPTEK–Pansus RUU Sisnas IPTEK RDPU dengan MRS-INA, Institut 1945 dan Himpenindo
- Rekomendasi Pansus KPK- Tanggapan Masinton Pasaribu & Taufiqulhadi