Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap RUU Kewirausahaan Nasional — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Perindustrian RI, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia (UI)

Tanggal Rapat: 15 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 26 Aug 2020,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Perindustrian RI, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia (UI)

Pada 15 Maret 2018, Pansus DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Perindustrian RI, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia (UI) terkait masukan untuk RUU Kewirausahaan Nasional. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Wahyu Sanjaya dari fraksi Partai Demokrat dapil Sumatra Selatan 1 pukul 14:19 WIB. (ilustrasi: news.okezone.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Perindustrian RI, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia (UI)

Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Masukan terhadap RUU Kewirausahaan Nasional
    • Penambahan redaksional pada amar menimbang huruf b ‘bahwa kewirausahaan nasional merupakan semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan WNI dalam menciptakan nilai tambah dan menerapkan kreativitas dan inovasi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dan penciptaan kesempatan kerja’ (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 39 dan 41);
    • Pasal 2 …. Penambahan substansi huruf c ‘Perluasan Kesempatan Kerja’. Penjelasan yang dimaksud dengan asas 'perluasan kesempatan kerja’ adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia (Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 1 huruf a);
    • Pasal 13…. Penambahan redaksional huruf a ‘Membimbing, mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan penumbuh kembangan kewirausahaan nasional secara bersinergi, berkelanjutan dan berkesinambungan’. Catatan: kata ’bersinergi’ telah diatur dalam pasal 37 ayat (1) RUU Kewirausahaan Nasional.
Institut Teknologi Bandung (ITB)
  • RUU Kewirausahaan Nasional diharapkan dapat memberikan kemudahan untuk pasar (market), investor dan sumber dana.
  • Di luar negeri, usaha baru hadir karena adanya bimbingan secara konsisten baik dari pemerintah maupun industri.
  • Ada empat jenis entrepreneur yakni (1) lulus sekolah lalu buka warung; (2) ahli mekanik membuat royalti; (3) bekerja dengan industri dan ketika ada masalah, dikirim ke orang lain untuk memperbaiki; (4) entrepreneur berbasis sosial.
  • Pandangan umum terkait RUU Kewirausahaan Nasional, yakni:
    • Pemerintah sebaiknya tidak mengatur secara detail kewirausahaan, cukup memfasilitasi tumbuhnya ekosistem kewirausahaan dan ekosistem inovasi nasional;
    • Pemerintah membantu tumbuhnya necessity entrepreneur dan opportunity entrepreneur untuk memenuhi peluang pasar dalam serta luar negeri;
    • Regulasi pemerintah perlu adaptif terhadap perkembangan disruptive technology;
    • Pemerintah perlu berkoordinasi antar kementerian misalnya Gerakan Kewirausahaan Nasional - GKN (Kementerian Koperasi dan UKM RI), Gerakan 1000 Startup Digital (Kementerian Komunikasi dan Informatika RI), Wirausaha Ekspor (Kementerian Perdagangan RI dan Kementerian Luar Negeri RI)
    • Pemerintah perlu berkoordinasi dengan akademisi, bisnis, dan komunitas dalam pengembangan kewirausahaan nasional.
    • Pasal 1 poin 4 dalam RUU Kewirausahaan Nasional, ‘wirausaha pemula adalah wirausaha sosial yang memulai kegiatan berwirausaha dalam kategori usaha mikro dan kecil dengan jangka waktu kurang dari 42 bulan sejak terdaftar di lembaga perizinan usaha’ dinilai akan menghambat kreativitas dalam pengembangan startup.
    • Selanjutnya, pasal 14 tentang pengawasan, patut dipertanyakan soal peran pemerintah dalam mengatur disruptive technology. Mengenai inovasi tentang kesehatan dan pangan dalam Pasal 20, sepertinya perlu ditambahkan teknologi digital dan industri kreatif untuk pengembangan ekonomi nasional.
    • Pasal 25, bermaksud menambahkan poin c dengan keluasan bekerja sama, kreatif, dan inovatif karena penting dalam pembentukan startup.
    • Dalam Pasal 26, perlu revisi pendidikan formal dan informal serta menghapus substansi komponen muatan wajib, lokal, lalu pengembangan. Selanjutnya, akselerasi adalah sesuatu yang harus ditambahkan di inkubasi guna mempercepat proses.
    • Soal Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), perlu ada penambahan pasal perlindungan hukum pada Pasal 29 ayat 1. Pada Pasal 30 ayat (1), diusulkan penambahan kata ‘proses’. Selanjutnya, hak cipta sebaiknya dihapus karena telah termasuk dalam HAKI.
    • Mengenai pendanaan, perlu ada aturan soal angel investor, crowdfunding, dan venture capital sebab ketiganya masuk dalam konteks pengembangan startup.
    • Terakhir, perlu ada kejelasan pemberian izin pada startup baru karena apabila rumit, maka menghambat perkembangannya.
Universitas Indonesia (UI)
  • Adanya RUU Kewirausahaan Nasional diharapkan dapat memberi semangat pada generasi muda. Selanjutnya, wirausaha yang masuk inkubator adalah mereka telah memiliki ide dan produk sebelumnya. Sebab, peran inkubator penting untuk menarik perhatian investor.
  • Banyak peran-peran yang tidak seharusnya diambil oleh Pemerintah dan bisa didelegasikan ke lembaga di bawahnya termasuk inkubator.
  • Soal hak cipta, sebaiknya dihapus karena telah masuk dalam HAKI. Hal lainnya yang tak kalah penting adalah soal koordinasi dan tindak lanjutnya. UI berharap agar setiap kementerian bersinergi dan melahirkan wirausaha baru.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan