Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Keputusan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Cipta Kerja — Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI

Tanggal Rapat: 5 Oct 2020, Ditulis Tanggal: 4 Nov 2021,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian RI

Pada 5 Oktober 2020, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna Ke-18 mengenai Pembicaraan Tingkat II / Pengambilan Keputusan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Cipta Kerja. Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Azis Syamsuddin dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Lampung 2 pada pukul 15:25 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: unas.ac.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian RI
  • Kita memiliki potensi untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.
  • Tantangan ke depan adalah lapangan kerja akibat regulasi yang terlalu banyak.
  • RUU ini menjadi jawaban dan menyederhanakan regulasi, kami bersyukur pada sore ini, RUU Cipta Lapangan Kerja akan disahkan menjadi UU.
  • Kita ketahui bersama kita berupaya untuk penanganan Covid-19 yang memberikan dampak yang signifikan terhadap ekonomi dunia maupun nasional.
  • Pandemi Covid-19 membutuhkan skema perlindungan baru.
  • Skema ini adalah jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat yaitu cash benefit dan pelatihan kerja.
  • Pemerintah melakukan pengkajian dan penyusunan terhadap kebutuhan dan melakukan reorientasi melalui Omnibus Law.
  • Dalam kerangka ini, pemerintah telah menyampaikan surat Presiden tanggal 7 Februari 2020.
  • Pemerintah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Panja RUU Cipta Kerja yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif.
  • Sebagai pengingat kita bersama, bahwa Presiden Republik Indonesia dalam Pidato Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Terpilih Periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 telah menyampaikan bahwa kita memiliki potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dengan adanya bonus demografi yang kita miliki saat ini.
  • Tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan lapangan kerja dengan banyaknya aturan dan regulasi atau hiper regulasi.
  • Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi.
  • Untuk itulah diperlukan UU Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja.
  • Dengan itu dimulailah proses pembahasan UU tersebut, saat ini kita sedang berupaya mengatasi Covid-19.
  • Regulasi yang sedang diperbaiki sebelum Covid sudah ada, terutama daya saing yang tertinggal di ASEAN dan perlindungan ketenagakerjaan.
  • Dampak Covid telah memengaruhi banyak hal dan menghasilkan program perlindungan kehilangan pekerjaan.
  • Dapat disampaikan pemerintah melakukan langkah penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dengan berbagai tahap.
  • Penting kami menyatakan bahwa undang-undang ini yang menjadi prioritas program Covid-19 seluruhnya sudah terjawab dan proses dilakukan secara transparan.
  • Terkait dengan persoalan pentingnya RUU Cipta Kerja merespon perekonomian akibat dampak Covid-19.
  • Pemerintah telah merespon melalui Peraturan Presiden (Perpres).
  • Kami atas nama pemerintah mengapresiasi langkah kebijakan dari Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP yang menyatakan menerima dan setuju RUU Cipta Kerja untuk diputuskan menjadi UU.
  • Terkait dengan catatan liberalisasi sumber daya alam, pemerintah membentuk Bank Tanah untuk reforma agraria dan untuk revitalisasi serta redistribusi kepada rakyat yang membutuhkan.
  • Terkait dengan substansi tentang tenaga kerja atau buruh ini sudah dibahas dan sudah dilakukan yang membuktikan bahwa kehadiran negara dalam hubungan yang lebih baik.
  • Kami memandang seluruh fraksi yang ikut serta dalam pengambilan keputusan termasuk yang telah setuju terhadap hasil pembahasan RUU Cipta Kerja pada 3 Oktober 2020, untuk itu kami menghargai pembahasan tersebut.
  • UU ini hadir untuk buruh dengan dikeluarkannya jaminan kehilangan pekerjaan.
  • Konsepsi perlindungan, keamanan lingkungan menjadi yang utama pada klaster lingkungan hidup.
  • Seluruh pembahasan RUU ini diliputi oleh wartawan bahkan Badan Legislasi membuat liputan langsung di Youtube.
  • Terkait dengan apa yang disampaikan kami ingin menggaris bawahi tentang pembahasan yang sangat terbuka meskipun tidak bisa memuaskan semua pihak.
  • Pemerintah telah melakukan kajian untuk lapangan pekerjaan dan berdasarkan kajian tersebut telah diidentifikasi apa yang diperlukan dalam Cipta Kerja dan adanya dukungan dari fraksi di DPR dengan adanya 11 klaster.
  • Saat ini berupaya untuk penanganan Covid-19 yang terjadi di 215 secara global dan memberikan dampak perekonomian dunia dan nasional.
  • Catatan yang telah disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi berdasarkan catatan bahwa rapat sudah dilakukan secara intensif dan terbuka yang sebanyak 64 rapat.
  • Pembahasan dilakukan dengan proses menerapkan 3M yang sesuai dengan protokol Covid-19.
  • Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini dapat memberikan manfaat khusus untuk keberpihakan pelaku UMKM hanya pada pendaftaran untuk prosesnya serta melakukan sertifikasi halal untuk para pelaku UMKM tersebut.
  • Terhadap keterlanjuran perkebunan masyarakat di hutan.
  • Masyarakat diberikan legalitas di mana untuk masyarakat di dalam kawasan konservasi masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan diawasi pemerintah.
  • Bank tanah akan melakukan reformulasi agraria kepada masyarakat.
  • Pada saat ini tenaga kerja di dominasi lulusan SMK, oleh krn itu perlu penciptaan lapangan kerja dan di sini negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon melalui jaminan kehilangan pekerjaan.
  • Program jaminan kehilangan pekerjaan tidak akan menghilangkan manfaat.
  • Pengaturan jam kerja akan disesuaikan dan UU ini tidak menghilangkan cuti libur dan hamil seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
  • UU ini membentuk lembaga pengelola investasi dan akan diawasi sesuai ketentuan yang ada.
  • RUU ini menegaskan peran pemerintah daerah dan kewenangan yang dijalankan sesuai dengan pemerintah pusat.
  • Kami mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih dan semoga RUU ini dapat memberikan kontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
  • Pada saat ini, tenaga kerja di dominasi oleh lulusan SMA ke bawah sebesar 85%, oleh karena itu perlu penciptaan lapangan kerja, di samping itu peningkatan perlindungan kepada para pekerja.
  • Kami sampaikan kembali bahwa negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pemerintah berkontribusi dalam penguatan dana yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, program JKP tidak mengurangi manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, tanpa membebani iuran kepada pekerja ataupun kepada perusahaan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan