Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Kekarantinaan Kesehatan dan RUU Aparatur Sipil Negara — Paripurna DPR-RI ke-131

Tanggal Rapat: 25 May 2018, Ditulis Tanggal: 12 Aug 2020,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI

Pada 25 Mei 2018, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Pembahasan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Kekarantinaan Kesehatan dan RUU Aparatur Sipil Negara. Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Agus Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Tengah 11 pada pukul 10:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Menurut catatan sekretariat, Rapat Paripurna ini telah ditandatangani oleh 281 anggota DPR-RI. (Ilustrasi: fajar.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI
  • Pembahasan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah diselesaikan antara Pansus dan pemerintah pada pembicaraan tingkat pertama, dengan dipimpin oleh Romo Syafii, seluruh Fraksi telah setuju untuk diambil keputusan pada hari ini. Rencana UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru saja mendapat persetujuan seluruh Fraksi dapat menjadi instrumen penting bagi pemberantasan tindak pidana terorisme.
  • UU Tindak Pidana Terorisme ada perbedaan pendapat yang memerlukan diskusi yang komprehensif. Aksi terorisme tidak lagi bahaya laten namun bahaya nyata maka perlu upaya serius tidak hanya penindakan upaya preventif, tetapi proentif. Maraknya jaringan sosial masuk ISIS, ini secara nyata mengancam kedaulatan bangsa Indonesia, karena ada warga Indonesia yang bergabung ISIS ke wilayah konflik dan ada yang kembali ke Indonesia.
  • Banyak produk legislatif yang ada bentuk antisipasi atau setidaknya meminimalisir tindak terorisme dan pemerintah menyadari bahwa tindak terorisme sangat berhubungan dengan hak asasi manusia. Pemerintah menyadari bahwa isu penanggulangan terorisme sangat berkaitan dengan HAM dan dinamika international, maka tetap harus dilakukan dengan koridor Indonesia sebagai negara hukum.
  • Setelah proses diskusi yang panjang, kita mendapatkan solusi pengaturan substansi penting tentang RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pertama definisi Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ini, kedua terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup dan fasilitas publik.
  • Kami mewakili presiden Republik Indonesia dengan puji syukur, Presiden menyetujui RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk disahkan menjadi UU. Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan integritas dalam penyelesaian RUU ini. Pemerintah mohon maaf terhadap semua pihak terhadap hal yang tidak berkenan, semoga setetes tinta dan buah pikiran mendapatkan amal dari Tuhan YME.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan