Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Peraturan Perundang-undangan Organisasi Masyarakat, serta Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU Pertembakauan, RUU Wawasan Nusantara — Paripurna DPR RI ke-114

Tanggal Rapat: 24 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 12 Nov 2020,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Pemerintah dan DPR RI

Pada 24 Oktober 2017, DPR RI mengadakan Rapat Paripurna ke-114 tentang pengambilan keputusan tingkat II RUU WTO, Peraturan Perundang-undangan Organisasi Masyarakat, serta perpanjangan waktu pembahasan RUU PIHU, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU PNBP, RUU KUP, RUU Pertembakauan dan RUU Wawasan Nusantara. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Fadli Zon dari fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Jawa Barat 5 pukul 11:07 WIB. (ilustrasi: detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pemerintah dan DPR RI

Teguh Juwarno, Ketua Komisi 6 DPR RI

Membacakan laporan hasil pembahasan RUU Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)

  • Bagi Indonesia, ratifikasi Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sudah sangat mendesak. Ratifikasi persetujuan perdagangan sesuai dengan kinerja pemerintah dan ditegakkan berdasarkan peraturan yang ada.
  • Ratifikasi persetujuan fasilitasi perdagangan sejalan dengan usaha Pemerintah untuk membangun Indonesia dengan diterbitkannya sejumlah paket kebijakan ekonomi.
  • Persetujuan fasilitasi perdagangan juga bertujuan untuk mengatasi penundaan waktu pada titik-titik kepabeanan, menurunkan biaya, dan memberikan kepastian berusaha yang dapat mengurangi insentif terjadinya KKN.
  • Indonesia merupakan negara dengan kategori pendapatan menengah ke bawah dan perjanjian fasilitas merupakan hasil kesepakatan WTO di Bali.

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI

  • Rencana UU Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang diusulkan merupakan instrumen hukum untuk fasilitasi perdagangan dunia.
  • Perjanjian fasilitasi perdagangan merupakan kerjasama dari WTO dan Pemerintah Indonesia. Indonesia bukan hanya menjadi tuan rumah tetapi sebagai vokal utama dalam perjanjian tersebut.
  • UU Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akan meningkatkan arus perdagangan, menghemat biaya, meningkatkan investasi, dan pertumbuhan ekonomi.
  • Langkah yang dapat dilakukan pemerintah adalah melakukan kajian kategorisasi Indonesia terkait fasilitasi perdagangan.
  • Sebagai informasi, Presiden sangat mendukung UU Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Zainudin Amali, Ketua Komisi 2 DPR RI

Membacakan laporan hasil pembahasan Peraturan Perundang-undangan Organisasi Masyarakat

  • Komisi 2 DPR RI telah mengundang beberapa ormas untuk mendengar masukan dan sarannya.
  • Hasil pembahasan di Komisi 2 DPR RI menyatakan:
    • 4 fraksi: PDI-Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menerima Rancangan Peraturan Perundang-undangan Organisasi Masyarakat menjadi UU.
    • 3 fraksi: Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima Rancangan Peraturan Perundang-undangan Organisasi Masyarakat menjadi UU dengan catatan.
    • 3 fraksi: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Peraturan Perundang-undangan Organisasi Masyarakat menjadi UU.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri RI

  • Ada 2 poin pandangan pemerintah yaitu (1) terdapat ormas yang dalam aktivitasnya ternyata mengembangkan ideologi bertentangan dengan Pancasila; (2) Negara berkewajiban melindungi kedaulatan. Kedaulatan pada hakikatnya melindungi Negara. Negara diberi kekuasaan membentuk hukum yang sesuai dengan karakteristik.
  • Hukum tidak hanya mengatur tetapi harus memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara. Untuk itu, pemerintah memberikan kesempatan pada ormas melalui hukum dan pengadilan.
  • Perppu Ormas merupakan penegasan komitmen pemerintah dalam mempertahankan ideologi Negara. Pemerintah menegaskan menolak anggapan bahwa Pancasila bukan alat politik pemerintahan.
  • Presiden RI menyetujui Perppu Ormas untuk disahkan menjadi UU.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan