Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pasal 36 A dan Pasal 36 B – RDP Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 28 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 3

Pada 28 September 2017,Panja Komisi 3 RUU Terorisme melaksanakan RDP dengan Tim Pemerintah tentang Pasal 36 A dan Pasal 36 B. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Muhammad Syafi’i dari Fraksi Gerindra dapil Sumatera Utara 1 pada pukul 11:27 WIB.

 

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah:

  • Santunan keluarga tidak disebutkan dalam ketentuan Pasal.
  • Dalam UU ini mengatur kompensasi seperti apa yang layak untuk korban Tindak Pidana Terorisme.
  • Tim Pemerintah perlu diskusi yang mendalam dengan Kementerian Keuangan.
  • Tim Pemerintah sudah membuat rumusan Pasal 36 ayat (3).
  • Tim Pemerintah sudah membuat tahapan yang aturannya tidak menghilang saat proses banding.
  • Sejak awal harus melewati keputusan pengadilan jika pelakunya tidak

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan