Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pasal Kontroversial; Hak Korban, Islampofobia, Masa Penahanan, dan Hukuman Mati- RDPU Pansus RUU Terorisme dengan ICMI, FPI, AIDA OIC Youth, dan ICJR

Tanggal Rapat: 31 May 2016, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Panitia Khusus

 Pada 31 Mei 2016 Pansus DPR-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan ICMI, FPI, AIDA OIC Youth, dan ICJR tentang masukan terhadap RUU Terorisme. Rapat dibuka pukul 10:54 WIB dan dipimpin oleh M. Syafi’i dari Sumatera Utara 1.

Pemaparan Mitra

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI)

  • ICMI menanyakan apakah ada klausul untuk mendeteksi orang yang dianggap mencurigakan. Ada kekhawatiran dari ICMI apakah UU tersebut nantinya dapat digunakan dengan tindakan represif.
  • ICMI sudah menaruh harapan kepada negara untuk memberi payung hukum.
  • ICMI cenderung setuju, tapi pastikan tidak ada pasal yang bersifat karet.
  • Kontriusi pada perumusan UU ini, ICMI berkepentingan untuk menasihati anggota dewan.
  • ICMI berharap terorisme

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan