Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tindak lanjut hasil Keputusan Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPR RI tentang Pelayanan Kesehatan terhadap TNI - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kapuskes Mabes TNI, PT. ASABRI (Persero) dan BPJS.

Ditulis Tanggal: 23 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Mabes TNI, PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pada 14 Januari 2019, Komisi 1 DPR-RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Mabes TNI, PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pembahasan Tindak lanjut hasil Keputusan Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPR RI tentang Pelayanan Kesehatan terhadap TNI. Rapat dipimpin oleh Asril Hamzah Tanjung dari Fraksi Gerindra Dapil DKI Jakarta 1.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Mabes TNI, PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kementerian Pertahanan:

  • Terima kasih kepada Komisi 1 yang telah meditasi atau menyediakan rapat ini agar kita bisa berdiskusi disini dengan Kemenkes dan BPJS.
  • Kalau tidak salah, pada bulan Desember banyak yang putus dan memang ada yang dilakukan perpanjangan.
  • Apabila kami tidak dilibatkan dalam pembahasan ini, akan menjadi hal kurang baik antara Kemenkes, Kemenhan, atau TNI. Setidaknya kami diajak berbicara mengenai ini agar tidak ada kesalahpahaman.
  • Kami dari Pusat Jaminan dan Pembiayaan Kesehatan, kami mengikuti proses demi proses di Komisi 1 ini. Tercatat sudah 4 kali rapat.
  • Regulasi yang memayungi sistem rujukan kesehatan pada TNI, perlu diketahu Kemenkes menyelesaikan Peraturan-Peraturan Kesehatan. Memang cukup banyak Permenkes yang dibahas, baik kemekas baru atau Permenkes yang perlu perbaikan.
  • Kurang lebih memang belum semua diproses. Terutama yang tarif permenkes ini pun kami juga masih menunda sebenarnya karena belum ada tarfi yang ditentukan.
  • Memang semua belum diproses, kami belum mengundang pihak TNI. Kami sedikit menunda, karena kebijakan untuk meningkatkan iuran atau premi ini emang belum diambil oleh pemerintah.
  • Rumah sakit dalam pelaksanaannya harus menempuh akreditasi. Ini sudah diberi kesempatan 5 tahun. Tapi, memang belum semua RS siap. Akreditasi ini ditujukan untuk pemenuhan standar dan mutu.
  • Sudah clear masalah pemahaman mengenai pemutusan kerja sama dengan rumah sakit. RS dalam pelaksanaannya harus menempuh akreditasi dan sudah diberi 5 tahun. Ada yang belum selesai. Akreditasi ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang bermutu untuk rakyat.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS):

  • BPJS kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, baik itu TNI, Polri ataupun masyarakat umum.
  • Dalam hal ini diperlukan jaminan-jaminan regulasi agar memayungi pelayanan kesehatan dengan jelas.
  • Kami harap adanya kepastian hukum untuk regulasi-regulasi yang sudah ada.
  • Situasi heboh mengenai pemutusan hubungan antara BPJS dan rumah sakit ini bukan karena BPJS. Tetapi, karena akreditasi rumah sakit yang bersangkutan.
  • Terkait dengan tindak lanjut RDP, sudah ditindak lanjut. Sistem pelayanan berjenjang bagi Kemhan dan TNI sudah dilakukan perlakuan khusus.
  • Kami juga sudah mengirimkan nama-nama dari tim kami yang mampu membantu perbuatan payung hukum. Kami telah mengirimkan 9 nama.
  • Kemudian jika dia terdaftar non TNI, dia harus mengikuti jenjang berlaku agar di proses.
  • Kami ingin meluruskan bahwa tidak ada RS yang memutuskan kerjasama dengan BPJS kesehatan karena keterlambatan BPJS Kesehatan.
  • Kami dalam bekerja sama dengan fasilitas kesehatan. Kami berkoordinasi dengan dinas kesehatan yang akan memberi rekomendasi kesehatan dapat dipakai untuk bekerja sama atau tidak.
  • Fasilitas kesehatan bagi swasta boleh untuk bekerja sama dengan BPJS dengan persyaratan izin operasional dan akreditasi.
  • Kami sudah melakukan himbauan kepada semua fasilitas kesehatan yang ada untuk bekerja sama.
  • Pemda Bekasi membuat kartu sehat sendiri, saya bahkan tidak tahu.
  • Selain TNI, Polri Rumah Sakit yang ada, ini bukan isu yang perlu kita sembunyikan, ini sudah menjadi rahasia umum. Sampai saat ini, hutang yang jatuh tempo RS TNI Polri itu ada 300 M.
  • Saat ini sampai yang jatuh tempo itu 360 M kepada Rumah Sakit TNI Polri diseluruh Indonesia.
  • 13 – 14 triliun yang kami keluarkan. Yang jatuh tempo 350 Miliar pada TNI seluruh Indonesia. Akan ada penagihan sebelum tanggal 10, lewat dari itu akan kena denda setiap bulannya 1% jika kita menggunakan pihak ke-3 itu kurang dari 1%.
  • Kami sudah bekerja sama dengan supply financing.
  • Fungsi dan tugas kami adalah; (1) menerima pendaftaran, 2) mengumpulkan tagihan atau iuran, 3) memberi layanan, 4) menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
  • Tugas kami adalah melakukan pendaftaran, membeli layanan, melakukan penagihan, menerima bantuan iuran dari pemerintah. Untuk tunggakan saat ini sudah dilakukan review audit untuk dikettahui hutang sesungguhnya yang harus dibayar oleh BPJS. Diperkirakan
    28 Januari akan selesai.
  • Secara tertulis nanti ada berapa iuran yang dibayarkan oleh TNI Polri. Karena mereka membayar 5%. 2% dari gaji dan 3 % dari pemerintah.
  • Fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan wajib bekerja sama dengan BPJS. Dalam hal ini Faskes TNI Polri.
  • Tentang hal-hal lain, nanti secara teknis akan dilaksanakan secara tertulis.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan