Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru - RDPU Komisi 2 dengan dengan Bupati Nabire, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Papua Bersatu, Ketua Tim Kerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogoga dan Koordinator Tim 502 Kebangkitan Provinsi Papua Tengah

Tanggal Rapat: 12 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 21 Feb 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Tim Kerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bogoga, Papua Tengah

Pada 12 November 2019, Komisi 2 DPR-RI menerima audiensi dari Bupati Nabire, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Papua Bersatu, Ketua Tim Kerja Pembentukan DOB Kabupaten Bogoga dan Koordinator Tim 502 Kebangkitan Provinsi Papua Tengah mengenai Usulan Pembentukan Daerah Otonomi
Baru.

Audiensi ini dibuka oleh Arif Wibowo Dari fraksi PDI Perjuangan dapil Jawa Timur 4 pada pukul 10:33 WIB dan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Kerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bogoga, Papua Tengah

Koordinator 502 Kebangkitan Provinsi Papua Tengah

  • Koordinator 502 Kebangkitan Papua Tengah meminta kepada anggota DPR Komisi 2 agar bisa menjadi perpanjangan mulut kepada Presiden untuk memberikan Instruksi Presiden (Inpres) untuk menghidupkan kembali Provinsi Papua Tengah yang sudah berjalan satu Surat Keputusan (SK) dengan Provinsi Papua Barat namun karena satu dan hal lain Povinsi Papua Tengah tidak berjalan.
  • Presiden telah menyatakan bahwa akan menghidupkan kembali Provinsi Papua Tengah. Untuk itu, Koordinator 502 Kebangkitan Prov. Papua Tengah memohon kepada DPR untuk mendorong Presiden mengeluarkan Inpres/Perpres (Peraturan Presiden) mengenai penghidupan kembali Prov. Papua Tengah.
  • Koordinator 502 Kebangkitan Papua Tengah juga memohon agar Prov. Papua Tengah dapat berjalan dan menjadi provinsi ke-35 di Republik Indonesia.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Papua Bersatu

  • Menyatakan bahwa kedatangan kali ini bertujuan untuk menjelaskan apa yang telah dilakukan terhadap kebijakan dan kehidupan daripada amandemen UUD Negara Republik Indonesia.
  • DPP Pimpinan Pusat Partai Papua Bersatu juga membandingkan keberadaan partai lokal di Papua dengan keberadaan partai lokal di Aceh yang memiliki jumlah partai lokal sampai dengan lima.
  • Penyusunan tentang Otonomi Khusus Papua harus mengedepankan aspek pembentukan perundang-undangan juga, disamping aspek politik.
  • Menyampaikan dukungan kepada Komisi 2 agar dapat menindaklanjuti kepada Presiden untuk segera mengeluarkan Inpres agar partai lokal Papua dapat menjadi partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) sama seperti partai lokal Aceh. Adapun pembentukan partai politik ini telah disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008.
  • Adapun saat ini DPP Partai Papua Bersatu telah melakukan konsolidadi dengan Presiden agar Presiden dapat segera mengeluarkan Inpres untuk pembentukan Partai Politik lokal.

Tim Kerja Pembentukan DOB Kab. Bogoga

  • Tim Kerja Pembentukan Kabupaten Bogoga menyatakan bahwa jika beberapa waktu yang lalu Pak Presiden sudah ke Wamena dan menyatakan bahwa pemekaran daerah itu tidak bisa dari atas jadi harus dari bawah, maka Tim Kerja Pembentukan DOB Kab. Bogoga memulai dari daerah (kabupaten) namun sampai saat ini pemekaran tidak disepakati di Papua padahal sudah melengkapi persyaratan apapun bahkan Presiden dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) sudah oke dan sudah berada pada posisi yang sama (mendukung Tim Kerja Pembentukan DOB Kab. Bogoga).


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan