Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pemeriksaan Jiwasraya - Rapat Dengar Pendapat Komisi 3 DPR RI dengan Jaksa Agung

Tanggal Rapat: 16 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 29 Feb 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Jaksa Agung

Pada 16 Januari 2020 Komisi 3 DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung tentang pemeriksaan Jiwasraya. Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Adies K dari Fraksi Golkar dapil Jawa Timur 1 pada pukul 10:45 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Jaksa Agung
  • beberapa perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung diantaranya adalah: Perkara penjualan tanah negara eks HGU PTPN II, Perkara Kondensat, Perkara Honggo Wendratno, Perkara Saham SUGI, Perkara Karen Agustiawan, Perkara Chuck Suryosumpeno, Perkara HSD pada PT PLN, Perkara Dana Pensiun Pertamina.
  • Terkait penangguhan penanganan pidana korupsi dan tersangka tipikor, tentunya Kejaksaan telah melakukannya secara objektif, profesional, dan proporsional sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
  • Terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu, dapat disampaikan bahwa terdapat 8 berkas pelanggaran HAM berat masa lalu dan 2 berkas pelanggaran HAM masa kini yang sudah dikembalikan ke penyidik.
  • Update terkait kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yaitu terkait kasus pelanggaran HAM Jambo Keupok, berkasnya masih ada di penyelidik. Kasus Paniai (2014) masih dalam tahap SPDP. Peristiwa Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat sebagaimana yang telah dibahas dalam sidang paripurna DPR. Terkait kasus Wamena 2003, para pelaku telah disidang di Pengadilan Umum dan sudah ada kekuatan hukum yg tetap. Terkait kasus Talangsari Lampung 1989, perkaranya belum terungkap.
  • Beberapa hambatan dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu antara lain adalah belum adanya mekanisme pengadilan HAM ad hoc, belum adanya alat bukti yang cukup, Penyelidik Komnas HAM belum mampu melengkapi berkas karena minimnya alat bukti dan belum adanya mekanisme penghentian penyedikan dalam UU tentang Pengadilan HAM.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan