Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penanganan Pencemaran Sungai - Rapat Kerja Komisi 7 dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Tanggal Rapat: 22 Nov 2018, Ditulis Tanggal: 8 Feb 2019,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: KLHK RI→Siti Nurbaya

Gus Irawan, anggota DPR RI dapil Sumatera Utara 2 membuka rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 22 November 2018 pukul 13:52 WIB dengan agenda penanganan pencemaran di Sungai Citarum, Cisadane dan Ciujung; penanganan emisi timbal di wilayah Jabodetabek, kriteria dan mekanisme penetapan hasil Proper, evaluasi peraturan terkait persampahan, dan lain-lain.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

KLHK RI → Siti Nurbaya

- Dukungan penegakan hukum di Sungai Citarum terdiri dari supervise dinas lingkungan hidup provinsi/kabupaten/kota; pembentukan PPNS provinsi/kabupaten/kota; koordinasi dengan satgas Citarum; dan penempatan PPLH (pengawas) KLHK RI untuk mendukung satgas Citarum.

- Total beban pencemar adalah 58,329,83 kg dan mengenai data tampung beban beban pencemaran air Sungai di Cisadane di Kabupaten Bogor dan Tangerang Selatan mencapai 53,568,000 kg/hari. Alokasi beban pencemaran air di Sungai Cisadane adalah 39,274,19 kg/hari.

- Penanganan kontaminasi limbah B3 di desa Cinangka dari kegiatan peleburan aki bekas adalah pada 2013-2014, KLHK dan pemerintah Kabupaten Bogor dibantu oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) dan Blacksmith Institute telah melakukan pemulihan (clean up/remediasi) lahan terkontaminasi limbah B3 di Desa Cinangka kemudian pemulihan lahan tersebut dilaksanakan dengan cara mengangkat tanah yang terkontaminasi kemudian dilakukan enkapsulasi in situ terhadap lahan terkontaminasi limbah B3 (timbbel lead slog dan sludge peleburan aki berkas serta residunya). Lalu jumlah lahan terkontaminasi yang dienkapsulasi sebanyak 2850 m3 yang berasal dari lima lokasi seluas 6500 m2 dan tersebar di area sekitar 4Ha, pemulihan tersebut merupakan sebagian kecil dari total lahan yang terkontaminasi karena baru dilakukan sekitar 2-10% saja dan perlu lanjutan proses pemulihan lahan terkontaminasi timbal di Desa Cinangka.

- Kronologi penangan limbah aki bekas di desa Cinangka adalah sejak tahun 1978, Desa Cinangka, kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor dikenal sebagai lokasi peleburan aki bekas dan menjadi lokasi industri peleburan tanpa izin; (2) kegiatan peleburan/ daur ulang aki bekasi ini dimaksudkan untuk meperoleh balok timbal yang menjadi bahan baku industri aki, elektronika, cat, kaca, dll; (3) industri illegal yang dikerjakan secara tradisional ini banyak memncemari lingkungan yang berasal dari limbah peleburan aki bekas berupa logam timbal (Pb) dalam bentuk slag berupa bongkahan yang tidak beraturan; (4) jejak pencemaran logam berat dapat ditemukan di semua titik di Desa CInangka dan telah memberikan dampak negative terhadap penduduk setempat; (5) limbah yang dihasilkan diperkirakan mengkontaminasi tanah hampir di seluruh Desa Cinangka dengan luas 350Ha. Kadar pencemaran logam timbal bervariasi antara 400 ppm-200.00 ppm (KPBB dan Blacksmith Institute, 2014)

- Penanganan kontaminasi limbah B3 di Desa Cinangka dari kegiatan peleburan aki bekas adalah pada 2016, KLHK RI telah melakukan pembersihan pada lahan kontaminasi limbah B3 di Desa Cinangka dengan kuantitas lebih dari 927,65 ton (target 750 ton); (2) sebelumnya KLHK telah melakukan kajian untuk mengetahui lahan-lahan yang terkontaminasi limbah B3 di Desa Cinangka dan mengkaji teknologi pemulihan yang tepat pada lokasi yang telah ditentukan; (3) tanah terkontaminasi limbah B3 dikelola dengan cara pemanfaatan sebagai subsitusi bahan baku pembuatan bata merah.

- Mengenai aki bekas ilegal di Parung Panjang, akibat penutupan dan pembakaran aki bekas di Cinangka maka dipindahkan ke Parung Panjang dan ditemukan paling tidak 3 tungku pembakaran yang lkasinya jauh dari pemukiman penduduk. Pada Oktober 2018, KLHK RI bersama dengan tim wantanas, aparat kepolisian dan koramil melakukan penutupan terhadap para pembakar aki bekas di Parung Panjang dan tim juga berdiskusi dengan masyarakat yang dipimpin oleh kepala desa dimana kepala desa menginginkan kegiayan pembakan aki bekas ini ditutup.

- Urusan atau kewenangan pengelolaan sampah berada pada KLHK RI, Kementerian PUPR, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota karena terdampak paling dekat dengan masyarakat adalah pemerintah daerah, maka sesungguhnya eksekusi pengelolaan sampah dan pengaturan teknisnya berada di pemerintah daerah.

- Daerah Alokasi Khusus untuk lingkungan saat ini masih dalam bentuk DAK Penugasan pada bidang sanitasi lingkungan di Kementerian PUPR yang dicatat sebagai DAK Lingkungan di KLHK RI. Sebagai agenda global, masalah sampah plastik mengemuka secara internasional dengan pendekatan multi-stakeholders.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan