Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kebijakan Sertifikasi Profesi terhadap Lulusan Pendidikan Vokasi Jenjang Pendidikan Menenagh dan Pendidikan Tinggi – Komisi 10 RDP dengan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Tanggal Rapat: 27 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 23 Feb 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Pada 27 Januari 2020, Komisi 10 RDP dengan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi terkait dengan Kebijakan sertifikasi profesi terhadap lulusan pendidikan vokasi jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinngi

RDP dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf Fraksi Demokrat dari Dapil Jawa Barat 2 pada pukul 13:37 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umu.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Isu strategis BNSP ada 4, yaitu: ketenagakerjaan, bonus demografi, MEA (Masyarakat Ekonomi Asean), dan Industri 4.0.
  • Yang menjadi landasan hukum BNSP sebagai berikut:
    • Undang-undang Nomor 13 tahun 2013, tentang ketenagakerjaan
    • Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional
    • Undang-undang Nomor 12 tahun 2012, tentang pendidikan tinggi
    • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, tentang sistem pelatihan kerja nasional
    • Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2018, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
    • Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2012, tentang kerangka kualifikasi nasional Indonesia
    • Intruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016, tentang revitalisasi SMK dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing SDM Indonesia.
  • Tugas dan fungsi BNSP dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, berdasarkan PP 10 tahun 2018 tentang BNSP, yaitu:
    • Pelaksaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja
    • Pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi
    • Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional
    • Pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional
    • Pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertifikasi profesi
    • Pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegritas
  • Terkait dengan sumber daya sertifikasi kompetensi kerja ada 6 hal, yaitu: standar kompetensi kerja (SKKNI, SKK Khusus), assessor kopetensi, skema sertifikasi, lembaga sertifikasi profesi (LSP), materu uji kompetensi, dan tempat uji kompetensi (TUK).
  • BNSP dalam mengklasifikasi jenis LSP menjadi 3, yaitu: LSP pihak ke tiga, LSP pihak ke dua, LSP pihak ke satu industry, dan LSP pihak satu lembaga diklat. BNSP menyatakan terkait dengan untuk LSP SMK belum mengetahui target yang didirikan. Dalam kebijakan sertifikasi lulusan SMK sesuai dengan Inpres No 9 tahun 2016, mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK, mempercepat sertifikasi kompetensi bagi pendidikan dan tenaga pendidik SMK, dan mempercepat pemberian lisensi bagi SMK sebagai lembaga sertifikasi profesi sebagai pihak pertama.
  • Kebijakan BNSP dalam pengembangan sistem sertifikasi kopetensi lulusan SMK:
    • Percepatan lisensi LSP P1 SMK
    • Pmenuhan skema sertifikasi KKNI Level 2 dan level 3
    • KKNI level 4 untuk pendidik dan tenaga pendidik SMK
    • Pemberlakuan kewajiban LSP P1 SMK menggunakan skema sertifikasi KKNI level 2 dan level 3 dari yang sebelumnya menggunakan klaster
    • Sertifikasi kompetensi lulusan SMK
    • Pemenuhan asesor kopetensi di LSP P1 SMK
    • Pembinaan dan pengawasan LSP P1 SMK
  • Kebijakan BNSP dalam pengembangan sistem sertifikasi kopetensi lulusan perguruann tinggi :
    • Pelayana prmbrntukan LSP P1 di perguruan tinggi dan politeknik
    • Pemenuhan skema sertifikasi di perguruan tinggi khususnya KKNI level 4 ke atas dan skema okupasi dan klaster
    • Pemenuhan asesor kompetensi, sertifikasi kompetensi lulusan perguruan tinggi
    • Pembinaan dan pengawasan
  • Kinerja terkait dengan kebijakan sertifikasi di pendidikan vokasi , Pembentukan LSP P1 SMK (978), Skema sertifikasi level 2 dan level 3 (123), Jumlah asesor (5.623), Pembentukan LSP P1 politeknik dan universitas (175), dan Skema sertifikasi politeknik (621) dan universitas (528)
  • BNSP dalam melakukan koordinasi dan harmonisasi di tingkat nasional dengan Kemendikbud, dan dinas pendidikan provinsi, industri, pembinaan sector (Kementrian atau lembaga). Sedangkan di tingkat internasional dengan ASEAN Pilot project, dan Australia.
  • Adanya kendala yang ditemui dalam hal pemberian sertifikasi :
    • Belum semua luulsan SMK disertifikasi karena jumlah LSP SMK saat ini . belum sebanding dengan prosentasenya dengan jumlah SMK 14.000
    • belum semua sector mempunyai atau menetapkan KKNI sehingga KKNI level 2,3 dan 4
    • pengakuan sertifikasi kompetensi oleh industry belum maksimal, kesadaran sector yang berkaitan dengan profesi pada sector prioritas dan 8 profesi MRA belum maksimal
    • peraturan terkait sertifikasi kompetensi masih tumpang tindih antar sector, belum semua sector mengacu kepada PP 10 tahun 2018.
  • Arah kebijakan percepatan sertifikasi kompetensi pendidikan vokasi:
    • percepatan penyusunan KKNI dan okupasi nasional khususnya sector yang berkaitan dengan pendidikan vokasi, bisa dimulai dari sector prioritas dan sector yang menjadi sasaran kartu pra kerja
    • percepatan dan perluasan kerjasama dalam rangka saling pengakuan sistem sertifikasi kompetensi di nasional mapun internasional
    • memberi masukan pembaharuan KBLUI dan KBJJ
    • perbaikan sistem magang atau prakerin SMK, Politeknik dan perguruan tinggi vokasi
    • percepatan kelanjutan harmonisasi dengan politeknik dalam penyusunan skema sertifikasi


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan