Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Pengusul RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan - RDP Baleg dengan Pengusul

Tanggal Rapat: 15 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Badan Legislasi

Pada 15 Februari 2016 Badan Legislasi (Baleg) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul Rancangan Undang-undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Rapat dipimpin oleh Firman Subagyo dari Jateng 3 dan dimulai pukul 14.25 WIB. Rapat dihadiri oleh 27 Anggota dari 10 Fraksi.

Rapat tersebut bertujuan untuk mendengarkan penjelasan Pengusul RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan agar diketahui urgensi RUU itu sehingga harmonisasi dapat optimal.

Pemaparan Mitra

Pengusul RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan:

  • Karantina berperan penting dalam mencegah masuk, keluar, dan berkembang-biaknya hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan dari dan ke wilayah Indonesia.
  • Upaya pencegahan tersebut akan berdampak positif terhadap kesehatan manusia, hewan,

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan