Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyelesaian Masalah Konflik Pertanahan di Provinsi Sulawesi Selatan – RDPU Komisi 2 dengan Gubernur Sulsel, Kapolda Sulsel, Walikota Makasar, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Kanwil BPN Sulsel, Camat Manggala, Pemprov Sulsel, Yayasan Beringin, dan Ahli Waris

Tanggal Rapat: 17 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 2

Pada 17 Oktober 2016, Komisi 2 mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan, Walikota Makasar, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Selatan, Camat Manggala, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Yayasan Beringin, dan Ahli Waris (Fachrudin Daeng Romo) tentang penyelesaian masalah konflik pertanahan di Provinsi Sulawesi Selatan. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi 2, Ahmad Riza Patria dari Jawa Barat 3. Ahmad Riza membuka rapat pukul 11.01 WIB.

Pemaparan Mitra

Kanwil BPN Sulawesi Selatan:

  • Adanya keberatan/permohonan pembatalan atas penerbitan Surat Hak Pengelolaan Tanah (SHPL) No. 1/Manggala a.n. Pemerintah Daerah (Pemda) Kotamadya Unjung Pandang dari

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan