Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perjanjian Ekstradisi Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok – Komisi 1 RDP dengan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Dirjen Asia Pasifik Kemlu RI, Dirjen A.H.U Kemkumham RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kadiv Hukum POLRI

Tanggal Rapat: 25 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 1

Pada 25 September 2017 Komisi 1 DPR -RI menggelar RDP dengan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Dirjen Asia Pasifik Kemlu RI, Dirjen A.H.U Kemkumham RI, Kejagung RI dan Kadiv Hukum Polri untuk membahas mengenai Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok.

RDPU dipimpin oleh Asril Tanjung dari Fraksi Gerindra dapil DKI 1. Asril membuka rapat pukul 10:45 WIB dengan agenda meminta persetujuan Komisi 1 untuk melakukan pembahasan pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra dari Dirjen Kementerian Luar Negeri:

  • Perjanjian ekstradisi RI-RRC merupakan kerja sama yang menguntungkan karena bisa

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan