Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Putusan MK tentang Perjanjian Internasional – RDP dengan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Dirjen Perundang-undangan dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Dirjen Perdagangan Kementerian Perdagangan RI serta Duta Besar Indonesia

Tanggal Rapat: 15 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 11 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Dirjen Perundang-undangan dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Dirjen Perdagangan Kementerian Perdagangan RI serta Duta Besar Indonesia

Asril Hamzah, anggota DPR RI fraksi Gerindra dapil DKI Jakarta 1 membuka Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Dirjen Perundang-undangan dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Dirjen Perdagangan Kementerian Perdagangan RI serta Duta Besar Indonesia pada 15 Januari 2019 pukul 14:52 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Dirjen Perundang-undangan dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Dirjen Perdagangan Kementerian Perdagangan RI serta Duta Besar Indonesia

Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI

- Setelah putusan MK ini keluar, sudah melakukan rapat untuk menyamakan persepsi terkait putusan MK, sehingga yang akan dipaparkan adalah hasil diskusi dan langkah selanjutnya. Usulan uji materi ini dipicu oleh dua hal yakni pertama yaitu perhatian civil society terhadap hasil perjanjian internasional tertentu, dan kedua adalah persoalan mengenai kriteria perjanjian yang memerlukan pengesahan dengan Undang-Undang.

- Adapun MK hanya mengabulkan 1 petitum saja, yaitu petitium point ketiga mengenai ketentuan Pasal 10 UU Perjanjian Internasional. MK menolak permohonan pemohon selain pasal 10 sebab bertentangan dengan UUD 1995 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Keputusan MK yaitu menolak permohonan dalam pasal 2,9, dan 11.

- MK menegaskan jika perjanjian internasional tidak menyangkut kepentingan luas dan mendasar yang terkait dengan anggaran negara atau perubahan uUU, maka persetujuan DPR tidak diperlukan. Suatu materi perjanjian internasional berakibat luas atau tidak dinilai secara kasuistis. Meskipun bentuknya hanya rekomendasi yang tidak mengikat, tapi dalam praktiknya sangat dihormati.

- Dalam putusan MK menyatakan bahwa secara a contrario, meskipun perjanjian yang dibuat itu adalah perjanjian antar negara, jika tidak menimbulkan akibat yang luas dan mendasar yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU, persetujuan DPR RI tidak dipersyaratkan. Semua perjanjian di luar pasal 10 harus disetujui oleh DPR RI.

- Kesimpulannya adalah MK sudah menyelesaikan persoalan mengenai kriteria suatu perjanjian internasional mendapat persetujuan DPR RI. Kriteria tersebut adalah suatu perjanjian yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar terkait beban keuangan negara dan perubahan atau pembentukan UU.

- Putusan MK ini dinilai sangat bermanfaat karena sudah menyelesaikan perdebatan antar pakar dan juga pemerintah. Langkah selanjutnya yg akan ditempuh oleh pemerintah adalah menuntaskan revisi UU Perjanjian Internasional (PI) dan optimalisasi mekanisme konsultasi. UU PI sudah masuk dalam long list Prolegnas 2019. Dalam revisi UU PI, ada satu persoalan yang belum selesai tentang bentuk hukum persetujuan DPR. UU PI ini memang sudah dalam Prolegnas namun tidak menjadi UU prioritas. Revisi UU PI juga menunggu revisi UU hubungan luar negeri yaitu UU no. 37/1999.

- Isu pro dan kontra yang didebatkan, salah satunya adalah implikasi pengaturan pembentukan UU sebagaimana yang diatur dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Pemerintah akan melanjutkan diskusi dan perumusan aturan tentang bentuk hukum persetujuan DPR RI karena isu ini merupakan topik hangat di kalangan pemerintah.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI

- Pihak Kementerian Hukum dan HAM RI siap menjawab pertanyaan DPR RI terkait perjanjian ekstradisi.

Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI

- Bila nantinya ada perubahan yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri RI, maka pihak Kementerian Hukum dan HAM RI akan mendukung hal tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI

- Pelaksanaan Pasal 10 dalam UU PI pada butir a-f sudah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan RI sesuai dengan UU No.7/2014. Pihak Kementerian Perdagangan RI siap apabila diperlukan untuk berkontribusi menyelesaikan masalah revisi UU PI dengan Komisi 1 dan Kementerian Luar Negeri RI.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan