Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permasalahan Mahasiswa yang terancam Drop Out - Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan L2Dikti, Perwakilan Mahasiswa dan Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus Makasar

Tanggal Rapat: 24 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 3 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Rektor UKIP Makasar

  1. Pada 24 Februari 2020, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan L2Dikti, Perwakilan Mahasiswa dan Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus Makasar mengenai Permasalahan Mahasiswa yang terancam Drop Out. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat 2 pada pukul 13:48 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Rektor UKIP Makasar
  • Ini berawal sangat sederhana yaitu aturan di kampus bahwa pengurus himpunan harus memiliki IPK minimal 3.0 dan harus berada di semester 3,4,5 dan 6. Dari pihak kampus tidak pernah memberikan aturan dengan seenaknya. Tujuan kami untuk melindungi mahasiswa. Karena biasanya mahasiswa jika sudah masuk organisasi lebih mementingkan rapat daripada kuliah.
  • Kami menolak untuk melantik pengurus yang ada, karena hanya 8 yang memenuhi syarat dari 40 pengurus. Sebenarnya ini bukan peraturan baru, melainkan melanjutkan peraturan yang sudah ada. sebelum ada aturan ini pun kami sudah melakukan perbandingan dengan organisasi-organisasi yang ada di kampus-kampus Jawa. Namun para mahasiswa ini pun menolak.
  • kalau dibilang tidak ada dialog, tidak benar. Tercatat tanggal 19 Desember 2019 kita sudah ada agenda untuk berdialog, namun kami tunggu tidak ada panggilan dari mahasiswa dengan alasan mahasiswa belum pada berkumpul dan tidak mau masuk untuk berdialog.
  • Intinya, aturan-aturan yang berlaku harus mengikuti aturan kampus. demokrasi bukan berarti bisa membebaskan segala aturan. Kita hidup di negara hukum yang semuanya ada aturannya. Demo yang berlangsung itu sebenarnya kami sudah melakukan dialog secara formal maupun secara tidak formal. Pada tanggal 19 Desember 2019 lalu kami sudah mau berdialog dengan mahasiwa sudah janji pukul 09.00 WIB, tetapi kami menunggu sampai pukul 11.00 WIB tidak ada.
  • Terkait dengan mahasiwa yang tidak mengikuti aksi, dalam pemberian SK DO itu berasal dari program studi masing-masing yang menentukan mahasiwa yang akan diberikan SK dari foto pada saat aksi. Kami lakukan pemindahan mahasiswa bukan di-DO. kami memberikan surat pemindahan dengan semua haknya. Ada mahasiwa di Akutansi dan dia tidak mengikuti aksi tetapi dia sendiri yang meminta surat SK DO kepada Rektor sebagai tunjukan solidaritas karena dia melaksanakan diri.
  • Alasan adanya pengeluaran SK DO yaitu karena pertimbangan surat ditanda tangan yang bermaterai pada saat mereka baru masuk kuliah, pemberitahuan surat tanggal 6 Januari 2020, dan tindakan yang dilakukan mahasiswa walaupun tidak adanya pengrusakan.
  • Permasalahan yang terjadi peraturan Rektor dan pelantikan mahasiwa yang tidak sesuai dengan peraturan rektor. IPK pengurus harus minimal 3.0 sejalan dengan UUD 45 dan statuta dan pengurus tidak boleh dari semester 1 hingga 3 merupakan masa orientasi pengenalan kampus dan bukan Semester 7 karena kebanyakan mahasiwa kami lulus 3,5 tahun. Mereka merelakan tidak yudisium demi sebagai pengurus himpunan ini bisa menjadi beban orang tua.

Perwakilan Mahasiswa UKIP Makassar

  • Tepat pada tanggal 20 Januari 2020, kami melakukan demostrasi yang ke-6. Di situ kami mendapatkan surat drop out. Padahal aksi yang lakukan berjalan dengan tertib dan tanpa merusak fasilitas. Itu melanggar UU tentang kebebasan berpendapat. Protes kami berdasarkan dikebiri oleh pihak kampus karena organisasi. protes kami bertujuan mempertanyakan landasan dan alasan aturan rektor tetap dipertahankan di pihak kampus.
  • SK drop out ini keluar tanpa adanya pemanggilan dan diskusi dengan kami. Selain itu juga ada teman kami yang tidak pernah ikut aksi, tapi masuk ke dalam 28 daftar mahasiswa yang di-DO. Dia tidak pernah ikut aksi, yatim piatu dan kuliah dengan biaya sendiri.
  • Kronologinya dimulai dengan demo yang kami lakukan melibatkan dari 200-300 mahasiswa tanpa anarkis pada 20 Januari 2020. demo berlangsung damai. Demonstran ditemui rektor dan dihadirkan alumni dan melibatkan 4 stakeholder. Kami sedikit sedih karena perlu tempat yang jauh untuk kami bisa duduk dengan pihak kampus. Peraturan rektor dengan statuta itu bertentangan. Bertentangan dengan statuta UKIP.
  • Pada Pasal 50 ayat 15, bahwa hal-hal yang sudah diatur dalam statuta UKIP diatur anggaran rumah tangga yang berada di UKIP, sehingga ini yang menjadi bertentangan dengan peraturan Rektor. Melalui dewan pimpinan DPR Komisi 10 DPR RI di sini kami ingin menyampaikan prosedur pemberian sanksi yang diberikan pihak Rektor kepada kami itu salah dan keliru. Di dalamnya terdapat kekacauan dan bagi kami secara administrasi cacat.
  • Menjadi dasar kami mendapatkan sanksi adalah aksi kami pada tanggal 20 Januari lalu. Padahal aksi tersebut adalah yang pertama untuk mempertanyakan mengapa pihak rektorat membatalkan searah dialog dengan mahasiswa. Selain itu, juga mengenai tidak diperbolehkannya pelantikan lembaga kemahasiswaan. Tiba-tiba saja keluar surat edaran yang berisi nama-nama mahasiswa yang di-DO karena aksi tersebut.
  • Padahal aksi kami berlangsung secara damai dan tidak ada anarkisme. Dalam sidang komisi kampus ini dilakukan secara tertutup. Kami tidak pernah dipanggil, tidak pernah diajak berbicara dan mengklarifikasi permasalahan. Kami Diberikan 14 hari untuk mengurus surat pindah dan jika tidak mengurus surat pindah selama 14 hari. maka akan di-DO dan data kami dari Korlap Dikti akan dihapus, ini pernyataan dari Rektor.
  • Perlu juga kami sampaikan bahwa jumlah masa saat kami aksi sekitar 40-50 orang. Tapi yang dikenakan sanksi ini hanya 28 orang. Bisa dilihat bahwa dalam penerapan sanksi ini ada sistem tebang pilih. Dalam pemberian sanksi ini kami diberikan batasan untuk bergerak. Kami baru mengkritik peraturan Rektor, langsung dikenai sanksi. Apalagi jika kami mengkritik yang lebih dalam lagi ke pihak rektorat. Ada 2 orang dari 28 mahasiwa yang tidak terlibat dalam aksi 20 januari 2020 yang menjadi landasan kami dan mereka masuk dalam SK. yang satu anak yatim piatu dan yang satu tidak terlibat dalam aksi.

L2DIKTI

  • Sanksi yang diberikan oleh UKIP ini kami sangat prihatin. Di antara mahasiswa itu memang ada yang sudah di Semester akhir, namun semua ini sudah terjadi. sebenarnya ini masalah kecil. Sanksi yang diberikan pihak UKIP dari L2DIKTI sangat prihatin dan sangat menyesal karena ada mahasiwa semester akhir. Kami sangat alergi dengan sanksi DO dan yang terjadi di semester akhir.
  • Aturan dasar perguruan tinggi atur main statuta dan diturunkan menjadi peraturan Rektor. Sebagai perguruan tinggi otonomi kami tidak bisa jauh memberikan sanksi diberikan yang memberikan DO mahasiwa dan kami tidak bisa memihak siapa yang salah.
  • Kami sependapat dengan perwakilan mahasiswa ini merupakan masalah kecil, kami memohon maaf belum bisa menyelesaikan daerah karena jika semua bisa memaklumi maka ini bisa selesai. Harapan kami permasalahan untuk sampai saat ini dan mahasiswa bisa melanjutkan pendidikannya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan