Rangkuman Terkait
- Laporan Panja RUU, Pandangan Mini Fraksi terhadap Hasil Pembahasan RUU, dan Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagai RUU Operan (Carry Over) – Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah (Menteri Parekraf, Menteri PAN-RB, Menteri Dikbud Ristek, Menteri KumHAM, dan Menteri PPN
- Laporan Panja RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan lain-lain - Raker Komisi 10 dengan Tim Pemerintah (Menparekraf dan Wamenparekraf)
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKA) Perpustakaan Nasional RI Tahun 2025 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt. Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI
- Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker) dan Pembahasan Implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penghapusan Kegiatan Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka, Kebijakan Mahasiswa Magang di Luar Negeri, dan isu lainnya - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penyampaian Aspirasi tentang Kondisi Guru Honorer PPPK dan Permasalahan Pendidikan - RDPU Komisi 10 dengan Forum Guru
- Penyampaian Aspirasi terkait Permasalahan Pendidikan – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum-Forum Guru Nasional
- Kegiatan Scientific Paper Competition Universitas Pertamina (SPACE UP) 6.0 dengan Tema Gen Z’s Role in Improving SDGs Points in Education Sector - RDPU Komisi 10 dengan Rektor Universitas Pertamina
- Penyampaian Aspirasi Masalah Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi dan Masa Depan SMK Penerbangan - RDPU Komisi 10 dengan Perkumpulan Forum Komite Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi dan Forum Komunikasi SMK Penerbangan Indonesia (FKSMKPI)
- Penyampaian Aspirasi terkait masalah Pendidikan yang ada di Kabupaten Banyuwangi, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komite SMA dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi, dan Forum Komite Sekolah Menengah Kejuruan Penerbangan Indonesia (FKSMKPI)
- Realisasi Program dan Anggaran sampai Akhir Desember 2023, Penyampaian DIPA TA 2024, dan Persiapan menjelang Olimpiade 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Realisasi Program dan Anggaran sampai akhir Desember 2023, Penyampaian DIPA Tahun Anggaran 2024 sesuai Amanat Raker 22 November 2023 sebagai Bahan Persiapan Pengawasan dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024, dan Persiapan menjelang Olimpiade 2024 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga RI
- Realisasi Program dan Anggaran sampai Desember 2023 dan Penyampaian DIPA TA 2024 sesuai Amanat Raker 14 November 2023 sebagai Bahan Persiapan Pengawasan dalam Pelaksanaan APBN TA 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Masukan terkait RUU Kepariwisataan - RDPU Komisi 10 dengan Dirjen Kebudayaan, Ahli Sejarah Indonesia, Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, dan Jurnalis/Filmmaker
- Masukan Substansi Kebudayaan terhadap Draft Rancangan Undang Undang (RUU) Kepariwisataan — Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, dan Pakar
- Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jane Martinus Haye, Sdr. Maarten Vincent Paes — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan AD Interim Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
- Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes - Raker Komisi 10 dengan AD INTERIM Menteri Pemuda dan Olahraga
- Realisasi Program dan Anggaran Sampai Akhir Desember 2023, Surat Permohonan Mendikbudristek tentang Pembaharuan Persetujuan Lembar Pengesahan Pagu Alokasi Anggaran TA 2024, Tindak Lanjut Laporan Panja Peningkatan Literasi dan Tenaga Kepustakaan, dan lain-lain - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penyampaian Ucapan Terima Kasih Lulus Passing Grade, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia
- Penyampaian Aspirasi terkait Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kemendikbudristek, Aliansi Mahasiswa Pejuang Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023, dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI)
- Realisasi Program dan Anggaran sampai akhir Desember 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Kepala Perpustakaan Nasional
- Masukan Terhadap Substansi Pengaturan RUU tentang Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Direktur Politeknik Pariwisata di Indonesia
- Penyampaian Aspirasi — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) CEO Putri Hijabfluencer Indonesia
- Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah - Rapat Konsultasi Komisi 10 dengan DPD-RI dan Tim Ahli
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Permasalahan Mahasiswa yang terancam Drop Out - Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan L2Dikti, Perwakilan Mahasiswa dan Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus Makasar
Tanggal Rapat: 24 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 3 Apr 2020,Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Rektor UKIP Makasar
- Pada 24 Februari 2020, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan L2Dikti, Perwakilan Mahasiswa dan Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus Makasar mengenai Permasalahan Mahasiswa yang terancam Drop Out. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat 2 pada pukul 13:48 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Rektor UKIP Makasar
- Ini berawal sangat sederhana yaitu aturan di kampus bahwa pengurus himpunan harus memiliki IPK minimal 3.0 dan harus berada di semester 3,4,5 dan 6. Dari pihak kampus tidak pernah memberikan aturan dengan seenaknya. Tujuan kami untuk melindungi mahasiswa. Karena biasanya mahasiswa jika sudah masuk organisasi lebih mementingkan rapat daripada kuliah.
- Kami menolak untuk melantik pengurus yang ada, karena hanya 8 yang memenuhi syarat dari 40 pengurus. Sebenarnya ini bukan peraturan baru, melainkan melanjutkan peraturan yang sudah ada. sebelum ada aturan ini pun kami sudah melakukan perbandingan dengan organisasi-organisasi yang ada di kampus-kampus Jawa. Namun para mahasiswa ini pun menolak.
- kalau dibilang tidak ada dialog, tidak benar. Tercatat tanggal 19 Desember 2019 kita sudah ada agenda untuk berdialog, namun kami tunggu tidak ada panggilan dari mahasiswa dengan alasan mahasiswa belum pada berkumpul dan tidak mau masuk untuk berdialog.
- Intinya, aturan-aturan yang berlaku harus mengikuti aturan kampus. demokrasi bukan berarti bisa membebaskan segala aturan. Kita hidup di negara hukum yang semuanya ada aturannya. Demo yang berlangsung itu sebenarnya kami sudah melakukan dialog secara formal maupun secara tidak formal. Pada tanggal 19 Desember 2019 lalu kami sudah mau berdialog dengan mahasiwa sudah janji pukul 09.00 WIB, tetapi kami menunggu sampai pukul 11.00 WIB tidak ada.
- Terkait dengan mahasiwa yang tidak mengikuti aksi, dalam pemberian SK DO itu berasal dari program studi masing-masing yang menentukan mahasiwa yang akan diberikan SK dari foto pada saat aksi. Kami lakukan pemindahan mahasiswa bukan di-DO. kami memberikan surat pemindahan dengan semua haknya. Ada mahasiwa di Akutansi dan dia tidak mengikuti aksi tetapi dia sendiri yang meminta surat SK DO kepada Rektor sebagai tunjukan solidaritas karena dia melaksanakan diri.
- Alasan adanya pengeluaran SK DO yaitu karena pertimbangan surat ditanda tangan yang bermaterai pada saat mereka baru masuk kuliah, pemberitahuan surat tanggal 6 Januari 2020, dan tindakan yang dilakukan mahasiswa walaupun tidak adanya pengrusakan.
- Permasalahan yang terjadi peraturan Rektor dan pelantikan mahasiwa yang tidak sesuai dengan peraturan rektor. IPK pengurus harus minimal 3.0 sejalan dengan UUD 45 dan statuta dan pengurus tidak boleh dari semester 1 hingga 3 merupakan masa orientasi pengenalan kampus dan bukan Semester 7 karena kebanyakan mahasiwa kami lulus 3,5 tahun. Mereka merelakan tidak yudisium demi sebagai pengurus himpunan ini bisa menjadi beban orang tua.
Perwakilan Mahasiswa UKIP Makassar
- Tepat pada tanggal 20 Januari 2020, kami melakukan demostrasi yang ke-6. Di situ kami mendapatkan surat drop out. Padahal aksi yang lakukan berjalan dengan tertib dan tanpa merusak fasilitas. Itu melanggar UU tentang kebebasan berpendapat. Protes kami berdasarkan dikebiri oleh pihak kampus karena organisasi. protes kami bertujuan mempertanyakan landasan dan alasan aturan rektor tetap dipertahankan di pihak kampus.
- SK drop out ini keluar tanpa adanya pemanggilan dan diskusi dengan kami. Selain itu juga ada teman kami yang tidak pernah ikut aksi, tapi masuk ke dalam 28 daftar mahasiswa yang di-DO. Dia tidak pernah ikut aksi, yatim piatu dan kuliah dengan biaya sendiri.
- Kronologinya dimulai dengan demo yang kami lakukan melibatkan dari 200-300 mahasiswa tanpa anarkis pada 20 Januari 2020. demo berlangsung damai. Demonstran ditemui rektor dan dihadirkan alumni dan melibatkan 4 stakeholder. Kami sedikit sedih karena perlu tempat yang jauh untuk kami bisa duduk dengan pihak kampus. Peraturan rektor dengan statuta itu bertentangan. Bertentangan dengan statuta UKIP.
- Pada Pasal 50 ayat 15, bahwa hal-hal yang sudah diatur dalam statuta UKIP diatur anggaran rumah tangga yang berada di UKIP, sehingga ini yang menjadi bertentangan dengan peraturan Rektor. Melalui dewan pimpinan DPR Komisi 10 DPR RI di sini kami ingin menyampaikan prosedur pemberian sanksi yang diberikan pihak Rektor kepada kami itu salah dan keliru. Di dalamnya terdapat kekacauan dan bagi kami secara administrasi cacat.
- Menjadi dasar kami mendapatkan sanksi adalah aksi kami pada tanggal 20 Januari lalu. Padahal aksi tersebut adalah yang pertama untuk mempertanyakan mengapa pihak rektorat membatalkan searah dialog dengan mahasiswa. Selain itu, juga mengenai tidak diperbolehkannya pelantikan lembaga kemahasiswaan. Tiba-tiba saja keluar surat edaran yang berisi nama-nama mahasiswa yang di-DO karena aksi tersebut.
- Padahal aksi kami berlangsung secara damai dan tidak ada anarkisme. Dalam sidang komisi kampus ini dilakukan secara tertutup. Kami tidak pernah dipanggil, tidak pernah diajak berbicara dan mengklarifikasi permasalahan. Kami Diberikan 14 hari untuk mengurus surat pindah dan jika tidak mengurus surat pindah selama 14 hari. maka akan di-DO dan data kami dari Korlap Dikti akan dihapus, ini pernyataan dari Rektor.
- Perlu juga kami sampaikan bahwa jumlah masa saat kami aksi sekitar 40-50 orang. Tapi yang dikenakan sanksi ini hanya 28 orang. Bisa dilihat bahwa dalam penerapan sanksi ini ada sistem tebang pilih. Dalam pemberian sanksi ini kami diberikan batasan untuk bergerak. Kami baru mengkritik peraturan Rektor, langsung dikenai sanksi. Apalagi jika kami mengkritik yang lebih dalam lagi ke pihak rektorat. Ada 2 orang dari 28 mahasiwa yang tidak terlibat dalam aksi 20 januari 2020 yang menjadi landasan kami dan mereka masuk dalam SK. yang satu anak yatim piatu dan yang satu tidak terlibat dalam aksi.
L2DIKTI
- Sanksi yang diberikan oleh UKIP ini kami sangat prihatin. Di antara mahasiswa itu memang ada yang sudah di Semester akhir, namun semua ini sudah terjadi. sebenarnya ini masalah kecil. Sanksi yang diberikan pihak UKIP dari L2DIKTI sangat prihatin dan sangat menyesal karena ada mahasiwa semester akhir. Kami sangat alergi dengan sanksi DO dan yang terjadi di semester akhir.
- Aturan dasar perguruan tinggi atur main statuta dan diturunkan menjadi peraturan Rektor. Sebagai perguruan tinggi otonomi kami tidak bisa jauh memberikan sanksi diberikan yang memberikan DO mahasiwa dan kami tidak bisa memihak siapa yang salah.
- Kami sependapat dengan perwakilan mahasiswa ini merupakan masalah kecil, kami memohon maaf belum bisa menyelesaikan daerah karena jika semua bisa memaklumi maka ini bisa selesai. Harapan kami permasalahan untuk sampai saat ini dan mahasiswa bisa melanjutkan pendidikannya.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Laporan Panja RUU, Pandangan Mini Fraksi terhadap Hasil Pembahasan RUU, dan Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagai RUU Operan (Carry Over) – Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah (Menteri Parekraf, Menteri PAN-RB, Menteri Dikbud Ristek, Menteri KumHAM, dan Menteri PPN
- Laporan Panja RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan lain-lain - Raker Komisi 10 dengan Tim Pemerintah (Menparekraf dan Wamenparekraf)
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKA) Perpustakaan Nasional RI Tahun 2025 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt. Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI
- Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker) dan Pembahasan Implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penghapusan Kegiatan Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka, Kebijakan Mahasiswa Magang di Luar Negeri, dan isu lainnya - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penyampaian Aspirasi tentang Kondisi Guru Honorer PPPK dan Permasalahan Pendidikan - RDPU Komisi 10 dengan Forum Guru
- Penyampaian Aspirasi terkait Permasalahan Pendidikan – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum-Forum Guru Nasional
- Kegiatan Scientific Paper Competition Universitas Pertamina (SPACE UP) 6.0 dengan Tema Gen Z’s Role in Improving SDGs Points in Education Sector - RDPU Komisi 10 dengan Rektor Universitas Pertamina
- Penyampaian Aspirasi Masalah Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi dan Masa Depan SMK Penerbangan - RDPU Komisi 10 dengan Perkumpulan Forum Komite Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi dan Forum Komunikasi SMK Penerbangan Indonesia (FKSMKPI)
- Penyampaian Aspirasi terkait masalah Pendidikan yang ada di Kabupaten Banyuwangi, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komite SMA dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi, dan Forum Komite Sekolah Menengah Kejuruan Penerbangan Indonesia (FKSMKPI)
- Realisasi Program dan Anggaran sampai Akhir Desember 2023, Penyampaian DIPA TA 2024, dan Persiapan menjelang Olimpiade 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Realisasi Program dan Anggaran sampai akhir Desember 2023, Penyampaian DIPA Tahun Anggaran 2024 sesuai Amanat Raker 22 November 2023 sebagai Bahan Persiapan Pengawasan dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024, dan Persiapan menjelang Olimpiade 2024 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga RI
- Realisasi Program dan Anggaran sampai Desember 2023 dan Penyampaian DIPA TA 2024 sesuai Amanat Raker 14 November 2023 sebagai Bahan Persiapan Pengawasan dalam Pelaksanaan APBN TA 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Masukan terkait RUU Kepariwisataan - RDPU Komisi 10 dengan Dirjen Kebudayaan, Ahli Sejarah Indonesia, Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, dan Jurnalis/Filmmaker
- Masukan Substansi Kebudayaan terhadap Draft Rancangan Undang Undang (RUU) Kepariwisataan — Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, dan Pakar
- Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jane Martinus Haye, Sdr. Maarten Vincent Paes — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan AD Interim Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
- Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes - Raker Komisi 10 dengan AD INTERIM Menteri Pemuda dan Olahraga
- Realisasi Program dan Anggaran Sampai Akhir Desember 2023, Surat Permohonan Mendikbudristek tentang Pembaharuan Persetujuan Lembar Pengesahan Pagu Alokasi Anggaran TA 2024, Tindak Lanjut Laporan Panja Peningkatan Literasi dan Tenaga Kepustakaan, dan lain-lain - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penyampaian Ucapan Terima Kasih Lulus Passing Grade, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia
- Penyampaian Aspirasi terkait Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kemendikbudristek, Aliansi Mahasiswa Pejuang Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023, dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI)
- Realisasi Program dan Anggaran sampai akhir Desember 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Kepala Perpustakaan Nasional
- Masukan Terhadap Substansi Pengaturan RUU tentang Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Direktur Politeknik Pariwisata di Indonesia
- Penyampaian Aspirasi — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) CEO Putri Hijabfluencer Indonesia
- Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah - Rapat Konsultasi Komisi 10 dengan DPD-RI dan Tim Ahli
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga