Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tenaga Kerja Asing — Pimpinan DPR RI Audiensi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

Tanggal Rapat: 26 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 31 Aug 2020,
Komisi/AKD: Pimpinan DPR , Mitra Kerja: Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

Pada 26 April 2018, Pimpinan DPR RI mengadakan audiensi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Audiensi dipimpin dan dibuka oleh Fadli Zon dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Barat 5 pukul 13:33 WIB. (ilustrasi: republika.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
  • Keberadaan TKA melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengancam pekerja Indonesia dan menjadi persoalan serius. Data dari KSPI, TKA asal China berjumlah 157 ribu orang, namun menurut Pemerintah hanya 85 ribu orang saja.
  • Data milik Pemerintah soal skilled workers tidak ada masalah seperti ahli pengelasan dasar laut dan ahli hukum internasional.
  • DPR RI perlu membentuk panitia khusus soal TKA termasuk dari China yang tak memiliki kompetensi atau kemampuan (unskilled). Pansus penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pendataan, penataan, dan penindakan.
  • Pemerintah terlalu memiliki argumentasi yang dangkal, bahkan beberapa unskilled workers asal Filipina mendapat gaji dua kali lipat lebih besar dari pekerja lokal. Selain itu, KSPI meminta agar Presiden dan Menteri mundur dari jabatannya.
  • Menurut KSPI, tidak ada gunanya menyekolahkan anak hingga SMA atau sarjana tetapi banyak TKA di Indonesia.
  • Selain itu, KSPI juga meminta dibentuknya pansus transportasi online dan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum. Keuntungan aset Gojek dan Grab mencapai Rp38 Triliun, tetapi tidak adil kalau pengemudinya tidak diakui dan dijamin keselamatan kerjanya.
  • KSPI menilai Presiden RI gagal membela kepentingan rakyat dan membiarkan TKA bekerja bebas di Indonesia.
  • Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA menjadi konsen bagi seluruh masyarakat dan tidak menguntungkan bangsa Indonesia. Bahkan Ombudsman Indonesia sudah merilis terjadi maladministrasi keberadaan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA yang menyatakan ada kelonggaran.
  • China sedang memiliki kepentingan dengan sumber minyak dan gas bumi di Laut China Selatan. KSPI meminta adanya validasi dan penataan data soal TKA, bukan membentuk Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan