Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kesiapan Pemerintah terkait RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan Pengawasan Penggunaan Dana SILPA di Daerah Bencana - Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, BNPP dan Rektor IPDN

Tanggal Rapat: 22 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 5 Mar 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kementerian Dalam Negeri RI→Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D.

Pada 22 Januari 2020, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, BNPP dan Rektor IPDN mengenai Kesiapan Pemerintah terkait RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan Pengawasan Penggunaan Dana SILPA di Daerah Bencana. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Saan M dari Fraksi Nasdem dapil Jawa Barat 7 pada pukul 10:10 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Dalam Negeri RI → Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D.
  • Prinsipnya Kemendagri ingin melakukan percepatan pembangunan di Papua sehingga isu-isu masalah diskriminasi dll yang bisa merusak keutuhan NKRI itu bisa terjaga.
  • Dengan adanya rencana pemindahan ibukota ke Kalimantan Timur, maka leading sektornya adalah BAPPENAS. Jadi bagaimana status dr DKI? Ada opsi yang bisa dimasukan yaitu UU yang di DKI harus diubah.
  • Semua RUU ini sudah memiliki naskah akademik, draft RUU-nya juga sudah ada.
  • Lalu terkait hasil rapat kerja RUU Prioritas Tahun 2020 itu ada 3 yaitu RUU Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ini belum ada kejelasan apakah digabung dan menjadi usulan DPR, lalu RUU Perubahan Atas UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Ini menjadi instansi pemerintah, terakhir adalah RUU Perubahan Atas UU No.7 tahun 2007 tentang Pemilihan Umum, ini menjadi inisiasi DPR RI Komisi 2 DPR RI.
  • Mengenai masalah kesiapan pemerintah terhadap UU tentang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 kemudian Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua ini, Kemendagri anggap urgent.
  • RUU Provinsi NTB dan NTT perlu untuk direvisi karena dasarnya yang jadi masalah dulu negara bagian ini dalam konteks Republik Indonesia Serikat kemudian Provinsi Bali selain dasarnya masih UU RIS juga ada beberapa poin yang mereka minta sesuai aspirasi masyarakat Bali.
  • Prinsipnya, Kemendagri ingin melakukan percepatan pembangunan di Papua dengan melakukan affirmative action sehingga isu-isu masalah diskriminasi atau apapun yang lain yang bisa merusak keutuhan NKRI itu bisa di terjaga.
  • Ada beberapa materi perubahan yang akan dilakukan dimana ada 8 poin diantaranya mengatur masalah kewenangan, kerangka keuangan fiskal, masalah ekonomi dan lainnya dan juga beberapa sektor pembangunan.
  • Sampai saat ini dinamika perkembangan UU 21/2001 dan UU 35/2008 ini juga sama karena Papua Barat baru muncul setelah lepas dari provinsi induk dan membuat UU sendiri Nomor 35 Tahun 2008.
  • RUU tentang perubahan UU 29/2007 ini tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota NKRI, saat ini DKI Jakarta masih menjadi ibukota dengan UU khusus namun dengan adanya rencana pemerintah pusat memindahkan ibukota ke Kalimantan Timur maka leading sector-nya itu adalah Bappenas.
  • Dengan adanya ibukota negara pindah yang didasari undang-undang tersebut nantinya maka pertanyaan bagaimana status dari DKI Jakarta? karena disebut dalam undang-undang masih sebagai ibukota NKRI.
  • Untuk Jawa Barat dinyatakan suatu pernyataan kepala daerah sebagai bencana daerah sehingga memanfaatkan dana belanja tidak terduga. Ini memang di Jawa Barat dialokasikan sebesar 45M sedangkan untuk silpanya dialokasikan 4,5T.
  • Ada beberapa dana silpa yang sebetulnya cukup besar di beberapa daerah. Kemendagri mempunyai datanya dan kemungkinan ini beda dengan data di daerah. Sisa dana ini bisa dimanfaatkan jika terjadi bencana. Selama mendapatkan endorsment dari DPD ini bisa dilakukan.
  • Perlu adanya perhatian dari pemerintah juga sampai masyarakat berswadaya pada saat mereka sedang susah. Disini dibutuhkan kekompakan antara Pemda dengan Pimpinan DPRD terkait penggunaan dana Silpa.
  • Lalu terkait penerimaan praja IPDN. Persetujuan kuota calon praja IPDN Th 2019 berjumlah 1.700 orang berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor B/375/M.SM.01.00/2019.
  • Pelaksanaan SPCP IPDN Th 2019 yaitu tahap pendaftaran dilakukan scr online terpusat olh BKN, tahap seleksi administrasi elektronik secara online, tahap seleksi kompetensi dasar sistem CAT oleh BKN, tahap test kesehatan daerah oleh Pusat Kesehatan TNI, tahap test psikologi, integritas dan kejujuran oleh Dinas Psikologi TNI AD, tahap test penentuan akhir.
  • Sistem negara adalah tetap harus memilih orang terbaik dari yang terbaik karena mereka adalah calon pemimpin bukan orang bawahan.
  • Yang bisa menjadi titik sentral perbatasan itu bukan desa, kabupaten maupun provinsi.
  • Sentral pointnya itu ada di kecamatan. Oleh karena itu, Kemendagri berupaya membangun 231 daerah kecamatan sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
  • Sistem pengembangan ini Kemendagri bentuk tim ada 10 tim dan setiap tim bertanggung jawab atas 15/16 kecamatan. Datang ke kecamatannya dan berdiskusi apa yang mau dikembangkan di wilayah kecamatan tersebut.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan