Rangkuman Terkait
- Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Masyarakat
- Permasalahan Pertanahan dan Tata Ruang di Ibu Kota Negara (IKN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN)
- Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Pembahasan Tingkat I 8 RUU tentang Provinsi (Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim, Maluku, Kalteng, dan Bali) - Raker Komisi 2 dengan Mendagri dan Komite I DPD-RI
- Tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Penyampaian Aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembetukan Provinsi Papua Barat Daya — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Provinsi Papua Barat
- Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi, dan Pengambilan Keputusan serta Penandatanganan Draft RUU tentang Pembentukan Provinsi di Papua – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Komite DPD RI
- Masukan dan Pandangan terhadap 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah Papua, Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P)
- Masukan terkait 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua - RDP Komisi 2 dengan Gubernur Papua, Pimpinan MRP, dan Pimpinan DPRP
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Penjelasan tentang RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah, Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang 3 RUU Pembentukan Provinsi, dan Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) - Raker Komisi 2 dengan DPD-RI dan Pemerintah
- Tenaga Honorer - RDPU Komisi 2 dengan Ketua DPP Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN dan Ketua FGHNLPSI PPPK Guru 2021
- Kepemiluan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Direktur Eksekutif PUSKAPOL LPPSP FISIP UI, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) dan Pimpinan Koalisi Masyarakat Sipil Kawai Pemilu 2024
- Laporan Timus dan Timsin, Laporan Ketua Panja, dan Pembicaraan Tingkat I terhadap 7 (tujuh) RUU tentang Provinsi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan DPD RI
- Pembahasan DIM RUU 7 Provinsi (Kalsel, Kalbar, Kaltim, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPD RI dan Tim Pemerintah
- a
- Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2020 – Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Program Kerja Tahun 2020 - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- Masukan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Pakar
- Aset Negara - Rapat Kerja Komisi 2 DPR RI dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet
- Kesiapan Pemerintah terkait RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan Pengawasan Penggunaan Dana SILPA di Daerah Bencana - Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, BNPP dan Rektor IPDN
- Persiapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019-2020 – Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Guru Inpassing, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Tenaga Honorer K2 dan Tindak Lanjut Permohonan PNS - Audiensi Komisi 2 dengan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional, FORGASN PUPR, PHK2-I, Perkumpulan Guru Inpassing Madrasah Prov. Jawa Barat
- Pilkada Serentak 2020 dan Isu Aktual Lainnya - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Rancangan Peraturan KPU – Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Ketua KPU, Bawaslu dan Kemendagri
Tanggal Rapat: 4 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 31 Jan 2020,Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kemendagri
Pada 4 November 2019, Komisi 2 mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Rancangan Peraturan KPU. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dibuka oleh Ahmad Doli dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Utara 3 pukul 10:16 WIB dan terbuka untuk umum. Menurut catatan sekretariat rapat telah dihadiri oleh 6 fraksi.
Pengantar Rapat
Dalam membuka rapat, Ahmad Doli ingin semua anggota komisi 2 memperkenalkan diri terlebih dahulu sesuai tata tertib (diawali dengan menyebut nama, dapil, dan fraksi), setelah itu masuk ke agenda pertama. Ahmad mengatakan komisi 2
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Berikut merupakan pemaparan mitra:
- Rancangan Peraturan KPU tentang Pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan KPPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota.
- Syarat menjadi anggota PPK, PPS , dan KPPS tercantum dalam Peraturan KPU pasal 3 ayat 1.
- Pembentukan anggota PPK, PPS, dan KPPS mempertimbangkan komposisi tokoh masyarakat, masyarakat umum, dan pelajar atau mahasiswa tercantum dalam pasal 3 ayat 2.
- Penghitungan periode bagi anggota PPK, PPS, dan KPPS dilakukan dengan ketentuan:
- Jangka waktu 1 periode selama 5 tahun.
- Penghitungan dimulai dari penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2004.
- Pembentukan PPK (Pasal 5 s.d 21) dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 2 bulan setelah pemungutan suara.
- Pembentukan PPS (Pasal 22 s.d 38) dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.
- Pembentukan KPPS (Pasal 39 s.d 52) dibentuk paling lambat 1 bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara, diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
- Jumlah anggota PPK berjumlah 5 orang, dibantu oleh sekretaris dan 2 orang staf sekretariat PPK.
- Jumlah anggota PPS berjumlah 3 orang, dibantu oleh 1 sekretaris dan 2 orang staf sekretariat PPS.
- Jumlah anggota KPPS berjumlah 7 orang, berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS.
- Tugas, pembentukan, dan jumlah PPDP tercantum dalam Pasal 59:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih;
- Diangkat dan diberhentikan dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- Dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan;
- Jumlah PPDP ditentukan berdasarkan jumlah pemilih, dengan ketentuan:
- 1 orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih kurang atau sama dengan 400 orang.
- Paling banyak 2 orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang.
- Penambahan pada PPS dan masa jabatannya 30 hari, selain itu penambahan pada bimtek.
- Bimbingan teknis anggota PPK, PPS, dan KPPS tercantum dalam pasal 72 ayat 2.
- Pemberhentian tidak terhormat diatur dalam pasal 64 ayat 7 secara khusus.
- Rancangan PKPU tentang perubahan kedua PKPU no.3 tahun 2017:
- Definisi surat keterangan dan nomor induk kependudukan (di antara angka 22 dan angka 23 Pasal 1 disisipkan 2 angka, yakni angka 22a dan angka 22b. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 3A).
- Persyaratan menjadi Gubernur, Bupati, Walikota, dan wakilnya (Ketentuan huruf f1 angka 3 ayat 1 Pasal 4 dihapus, dan ketentuan huruf h dan huruf k ayat 1 Pasal 4
diubah). - Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 mengalami perubahan.
- Perubahan ketentuan pada Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 18.
- Pasal 19 dihapus.
- Isu ke-15, di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 4 pasal, yakni Pasal 32A, 32B, 32C, dan 32D.
- Ketentuan Pasal 39 ayat 3 diubah.
- Isu ke-17, ketentuan Pasal 42 ayat 1 diubah.
- Bab V, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60, Pasal 61 dihapus.
- Ketentuan pada Pasal 61 diubah.
- Paragraf 1 bagian keempat Bab V diubah.
- Paragraf 2 bagian keempat Bab V, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 dihapus.
- Kententuan pada Pasal 55 diubah.
Berikut merupakan keterangan mitra:
- Pasal 2, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 29A, Pasal 30, Pasal 34, dan Pasal 35A merupakan pasal yang ketentuannya mengalami perubahan, penyisipan, dan penambahan norma.
- Satu draf perubahan atas Peraturan Bawaslu No.10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Walikota, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
- Terdapat dua latar belakang perubahan:
- Penyempurnaan peraturan sebelumnya untuk memenuhi perkembangan pengatudan dan kebutuhan hukum dalam melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan dalam pemilihan kepala daerah;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu No.10 Tahun 2017 tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan teknis pengawasan tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah.
- Usulan perubahan isu strategis 2 terkait metode pengawasan verifikasi persyaratan calon perseorangan menegaskan metode yang dapat digunakan pada saat pelaksanaan verifikasi dukungan dan penelitian kelengkapan persyaratan calon.
Berikut merupakan pemaparan dari mitra:
- Kebijakan Kemendagri dalam pilkada serentak 2019:
- Dukungan penyiapan DP4, optimalisasi perekaman dan pencetakan KTP-EL serta antisipasi penertiban surat keterangan (bagi masyarakat berlum direkam KTP).
- Supervisi dan fasilitasi NPHD, KPD penyelenggara pilkada dan aparat keamanan.
- Memetakan potensi konflik dan cegah dini serta mengoptimalkan koordinasi horizontal dan vertikal pada aspek-aspek yang dapat mengganggu.
- Dukungan peningkatan partisipasi pemilih à menetapkan hari libur saat coblos, sosialisasi (secara langsung dan melalui media cetak/elektronik).
- Penguatan regulasi (rapermendagri netralitas ASN) koordinasi dengan Kemenpan/RB dan BKN dalam menegakkan netralitas ASN.
- Menyampaikan maklumat khimbauan kepada calon KDH/WKDH agar aktif membangun kehidupan demokrasi, menjaga stabilitas, dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan pilkada.
- Pelibatan pada pihak untuk mereduksi ekses negatif perilaku penyebar hoax dan isu sara.
- Mendukung pendanaan pilkada serentak. Permendagri 51/2015 Pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gub/Wagub, Bup/Wabup; Wakot/Wawakot.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Masyarakat
- Permasalahan Pertanahan dan Tata Ruang di Ibu Kota Negara (IKN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN)
- Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Pembahasan Tingkat I 8 RUU tentang Provinsi (Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim, Maluku, Kalteng, dan Bali) - Raker Komisi 2 dengan Mendagri dan Komite I DPD-RI
- Tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Penyampaian Aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembetukan Provinsi Papua Barat Daya — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Provinsi Papua Barat
- Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi, dan Pengambilan Keputusan serta Penandatanganan Draft RUU tentang Pembentukan Provinsi di Papua – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Komite DPD RI
- Masukan dan Pandangan terhadap 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah Papua, Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P)
- Masukan terkait 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua - RDP Komisi 2 dengan Gubernur Papua, Pimpinan MRP, dan Pimpinan DPRP
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Penjelasan tentang RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah, Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang 3 RUU Pembentukan Provinsi, dan Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) - Raker Komisi 2 dengan DPD-RI dan Pemerintah
- Tenaga Honorer - RDPU Komisi 2 dengan Ketua DPP Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN dan Ketua FGHNLPSI PPPK Guru 2021
- Kepemiluan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Direktur Eksekutif PUSKAPOL LPPSP FISIP UI, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) dan Pimpinan Koalisi Masyarakat Sipil Kawai Pemilu 2024
- Laporan Timus dan Timsin, Laporan Ketua Panja, dan Pembicaraan Tingkat I terhadap 7 (tujuh) RUU tentang Provinsi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan DPD RI
- Pembahasan DIM RUU 7 Provinsi (Kalsel, Kalbar, Kaltim, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPD RI dan Tim Pemerintah
- a
- Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2020 – Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Program Kerja Tahun 2020 - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- Masukan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Pakar
- Aset Negara - Rapat Kerja Komisi 2 DPR RI dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet
- Kesiapan Pemerintah terkait RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan Pengawasan Penggunaan Dana SILPA di Daerah Bencana - Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, BNPP dan Rektor IPDN
- Persiapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019-2020 – Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Guru Inpassing, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Tenaga Honorer K2 dan Tindak Lanjut Permohonan PNS - Audiensi Komisi 2 dengan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional, FORGASN PUPR, PHK2-I, Perkumpulan Guru Inpassing Madrasah Prov. Jawa Barat
- Pilkada Serentak 2020 dan Isu Aktual Lainnya - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP)