Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Keuangan 2017-2019 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 8 dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Tanggal Rapat: 18 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 2 Feb 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Dewan Pengawas BPKH

Pada 18 November 2019, Komisi 8 mengadakan RDP
dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengenai Laporan Keuangan 2017–2019. RDP ini dibuka olehYandri Susanto dari Fraksi PAN dapil Banten 2 pada pukul 10:43 WIB.

Pengantar Rapat

Yandri Susanto dari Fraksi PAN dapil Banten 2. Membuka RDP dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tentang Laporan Keuangan 2017–2019 pada pukul 10:43 WIB yang dihadiri anggota dari 8 fraksi dan rapat ersifat terbuka untuk umum. Menurut Yandri Susanto alangkah baiknya kata pepatah tak kenal maka tak sayang, oleh karena itu perkenalan terlebih dahulu. Pengelola keuangan haji harus sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, efektif, transparan dan

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

BPKH

Berikut merupakan pemaparan mitra:

  • BPKH ingin menjadi pengelola dana haji yang terpercaya
    dan memastikan dana ini bisa diakumulasikan dan kebermanfaatan dana. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
    dibentuk pada bulan Juni 2017 berdasarkan Keputusan Presiden No. 74/P Tahun 2017 dalam rangka mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
    berlaku. Dasar Hukum BPKH yaitu: UU. No. 34 Tahun 2014, Perpres No. 110 Tahun 2017, PP No. 5 Tahun 2018. Visi BPKH “Menjadi lembaga pengelola keuangan haji terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi Jemaah Haji dan
    Kemaslahatan Umat.”. Misi BPKH, yaitu : (1) Membangun kepercayaan BPKH melalui sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan modern, (2) Meningkatkan efisiensi dan rasionalitas pengelolaan keuangan haji melalui kerjasama
    strategis, (3) Melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal sesuai dengan prinsip Syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian dan likuiditas, (4) Menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan sumber daya manusia yang berintegritas dan profesional, (5) Memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
  • Nilai dana haji meningkat setiap tahun dan berikut adalah pendapatan nilai manfaatnya.
  • Nilai dana haji meningkat Rp. 10 T per tahun setiap tahun dari pendaftar baru dan kenaikan nilai manfaat: (1) Tahun 2018 sebesar 112T, (2) Tahun 2019 sebesar 122T, (3) Tahun 2020 sebesar 131T.
  • Pendapatan nilai manfaat BPKH (Rp. Triliun) meningkat
    sebesar sekitar Rp. 1/tahun: (1) Tahun 2018 sebesar 5,7T, (2) Tahun 2019 sebesar 7,2T, (3) Tahun 2020 sebesar 8,0T.
  • Penggunaan nilai manfaat BPKH 2019 (Rp. Triliun) sebagian besar untuk biaya operasional haji berangkat. Operasional haji sebesar 5,8, Manfaat Haji Tunggu (VA) sebesar 1,0, Dana Kemaslahatan sebesar 0,17, dan Operasional BPKH sebesar 0,28.
  • BPKH juga memberikan nilai manfaat dana haji dan BPKH
    juga melakukan kegiatan kemaslahatan diantaranya bantuan korban gempa Palu dan Donggala.
  • Laporan keuangan tahun 2018 BPKH diberikan BPK nilai Wajar Tanpa Pengecualian.
  • BPKH juga sedang menjajaki investasi holding company dengan Arab Saudi khususnya Kementerian Haji.
  • Terkait dimana uang dana haji itu berada, itu ada di bank dan investasi posisinya per September 2019.
  • Terkait audit BPK tahun 2018 itu BPKH kekurangan, dimana BPKH memotong anggaran sendiri tanpa menganggu pelayanan hajji.
  • Terkait nilai manfaat segitu-gitu saja, dana itu diamanahkan 50% harus di PPIS PPIH dimana growth net-nya itu 4-5%. Tapi tahun 2021 itu bisa 70% di investasikan dan di Bank itu hanya 30%.
  • BPKH harus tumbuh bersama dengan bank-bank syariah, mudah-mudahan tahun 2021 bisa tercapai targetnya.
  • BPKH ini bertahap dan berhati-hati, tahun ini Allhamdulillah kami mencari instrumen syariah, reksadana dan sukuk.
  • Dulu trend di Kemenang mengapa tinggi, karena saat ini BPKH ikut pasar dan mengikuti rate saat ini yang turun, Insya Allah
    BPKH bisa membantu Kemenang dan BPKH itu tidak ikut teknis ibadah haji.
  • Tapi mohon izin uang BPKH jangan digunakan untuk BPIH.
  • Tidak ada penggunaan abadi umat untuk membayar utang, mohon dicermati.
  • Terkait prinsip nirlaba, itu hanya berlaku untuk BPKH bukan kepada jamaah atau umat Islam.
  • Terkait nilai manfaat itu untuk jamaah yang berangkat dan sisanya untuk jamaah yang menunggu dalam rekening virtual account-nya.
  • Jenis dana itu ada 2, dana haji dan dana abadi umat. Dimana dana haji itu untuk tahun ini yang berangkat dan menunggu, sedangkan dana abadi umat itu untuk dana kemaslahatan taun depan.
  • kalau nanti nilai manfaat bisa naik, sehingga manfaat bagi jamaah yang menunggu itu proporsional dan adil.

Dewan Pengawas BPKH

Berikut merupakan pemaparan mitra:

  • Dewan Pengawas BPKH juga telah melakukan evaluasi dan persetujuan untuk kegiatan investasi dan penempatan sampai bulan November ini.
  • Dewan Pengawas BPKH melakukan evaluasi rencana nilai manfaat sampai akhir 2019.
  • Untuk nilai manfaat tahun 2019, sudah digunakan pada musim haji kemarin. Istilahnya kemarin itu ditalangin dulu, jadi Dewan Pengawas BPKH ini sedang menutup.
  • Dewan Pengawas BPKH melalui DPR berharap bisa memberikan kontribusi yang lebih baik, agar biaya haji itu bisa efisien dan rasional istilahnya, bukan BPKH sekadar kasir saja.
  • BPKH mohon dibantu dari DPR atas kebijakan perpajakan, soalnya tahun kemarin BPKH membayar pajak sebesar 1,2 T.
  • Terkait masalah-masalah BPKH ini tidak bisa dijawab secara terpotong, bagaimana kalau dibuat khusus dengan DPR, seperti dibuat FGD.
  • Ada statement dari Kemenang kalau tidak menaikkan ibadah haji, tapi bagaimana BPKH bisa menaikkan virtual account bagi jamaah yang menunggu. Pasti nanti tidk kebagian untuk jamaah haji yang menunggu. Maka BPKH perlu bicara solusinya dengan Kemenag.
  • BPKH sudah usulkan baiknya dibuat FGD mumpung Bapak-Ibu anggota masih baru, disarankan begitu saja.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan