Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Terkait RUU Penyiaran - Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPR RI dengan Prof. Judhariksawan

Ditulis Tanggal: 9 Feb 2020,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Lestari Nurhayati (Pakar)

Pada 22 Januari 2020 Komisi 1 DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat dengan Prof. Judhariksawan mengenai masukan terkait RUU Penyiaran. Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Abdhul Kharis dari Fraksi PKS dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 10:35 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof. Judhariksawan (Pakar)
  • dalam UU penyiaran ini memang sudah baik tapi belum sempurna, dalam sistem penyiaran Indonesia ada Diversity of Ownership, Diversity of Content, dan juga Ranah Publik (highly Regulated).
  • Tujuan penyiaran daya termasuk yang tidak setuju diganti karena sudah sesuai didalam UU yang lama, penyiaran itu tidak boleh diganggu oleh kekuasaan dan inilah yang sulit. Komisi Penyiaran ini adalah ide yang brilian tapi dalam perjalanannya belum sempurna karena di UU penyiaran KPI mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan penyiaran tetapi sampai sekarang KPI hanya pengawas isi siaran.
  • Dalam membuat policy terkait dengan yang ribut hari ini kan sudah dengar apakah itu multiplexing atau single multiplexing, dari persoalan yang kemarin sampai kemudian dari Pimpinan mengatakan tidak ada perubahan di Baleg.
  • Di negara-negara lain digital national team dibentuk karna kepentingan menyangkut banyak pihak jadi kalo di Indonesia hanya berjalan sendiri pasti banyak kepentingan individu.
  • Jepang ini menarik sebagai untuk dijadikan contoh sosialisasi yang menurut Prof. Judhariksawan sangat berhasil. Semua TV analog yang dijual di toko-toko Jepang menjelang mereka migrasi tahun 2011 semua TV yang analog itu ditempeli stiker. Stiker tersebut bertuliskan bahwa ini TV analog, sebaliknya ada TV yg digital ditempeli stiker bahwa ini TV digital kemudian ada sosialisasi bahwa 2011 TV analog ini tidak bisa lagi menangkap siaran yang kemudian TV digital lah yang harus dibeli. Sehingga orang yang mau beli TV dia tidak salah beli, pertanyaan sekarang adalah ketika kita kemarin ribut mau digital apakah kita yang beli TV itu tersosialisasi ketika membeli TV? Kan tidak ada.

Dr. Firman Kurniawan (Pakar)
  • Yang di sampaikan oleh para ilmuwan tentang apa sebetulnya yang terjadi dalam digitalisasi salah satu yang mungkin relevan adalah disampaikan oleh Luis Muriel bahwa kurang lebih ada 10 paradigma baru di dalam komunikasi di era digital yang bisa kita ikuti yaitu perubahan dr promotions to user, di sini kalau pada era sebelumnya yang sifatnya pasif mereka menerima program maupun jadwal yang disiapkan oleh produsen penyiaran maka di era berikutnya hal itu lebih aktif sehingga mereka disebut sebagai user, kemudian yang kedua yg ini sangat mengubah paradigma dalam era digital, media berubah menjadi konten jadi kalau kita berbicara tentang UU Penyiaran yang kita bicarakan adalah medium televisi sebagai medium radio, dalam era digital sesungguhnya content is king, jadi kita berbicara tentang konten & aplikasi. Semua media itu menjadi multimedia yang bisa konvergen suara, gambar, data, dll.
  • Ada hal besar digitalisasi media yang dikaitkan dengan penyiaran, yang pertama adalah User Generated Content, semua orang bisa memproduksi material siaran jadi kalau kita berbicara tentang perubahan UU Nomor 32 tahun 2002 material siaran adalah material yang disebarluaskan dengan frekuensi publik dan sebagainya, sekarang yang disebut dengan material siaran adalah apa yang bisa diproduksi oleh siapapun yang memiliki akses terhadap internet. Yang kedua Real Time, produksi tidak perlu lagi menunggu tetapi kebutuhan justru ketika orang terusik rasa ingin tahunya dan ketika tidak disediakan informasinya mereka akan membuat alternatif siaran sendiri. Yangg ketiga multimedia interaktivity, itu terjadi selain multimedia yang menyebabkan informasi dapat ditampilkan di dalam berbagai macam bentuk media juga terjadi persaingan antara satu media dengan media yang lain seperti bagaimana isi dari YouTube bisa masuk ke WhatsApp dari WhatsApp masuk ke bentuk yg lain sehingga tanpa melihat kadar kualitas informasinya terjadi pertukaran informasi yang menyebabkan sebuah kebenaran menjadi sulit ditentukan dan itu semua terjadi karena media semua orang bisa memproduksi tanpa kenal yang namanya etika penyiaran tentang azas-azas menyampaikan informasi dan sebagainya tetapi semuanya bisa memproduksi.
  • Perangkat mobile yang semakin tahun semakin bertambah sedangkan perangkat yang konvensional seperti tadi televisi dan sebagainya jumlahnya cenderung tetap dan menurun, akibatnya ini adalah data evolusi penggunaan data mobile sehingga hari ini tidak berlebihan kalau kita sebut kita berada di dalam mobile moment.

Ir. Nonot Harsono (Pakar)
  • Ujung dari diskusi ini adalah untuk merumuskan RUU Penyiaran, ada beberapa point yang Ir. Nonot Harsono tampilkan disini adalah perlu menyepakati lagi tentang kira-kira UU Penyiaran nanti itu mau mengatur apa dan mempertimbangkan apa.
  • Mengingat kalau yang di sampaikan Pak Firman tadi begitu luar biasanya dampak sosial ekonomi dari pemanfaatan teknologi digital dan yang kedua adalah saya ingin menyampaikan bahwa keramaian-keramaian tentang digitalisasi TV itu berbeda dengan istilah digital tentang yang disematkan di ekonomi digital maupun yang lain, ekonomi digital itu ngomongnya seluruh kegiatan ekonomi yang dipicu oleh teknologi digital sedangkan yang di TV itu hanya menyangkut free to air saja dan itu hanya menyangkut siaran TV terestrial tetapi karena memang mayoritas rakyat Indonesia itu adalah masih menonton TV di rumah. Untuk memenuhi salah 1 atau salah 2 dari hak warga negara di pasal 28 f & 28 UUD '45 yaitu hak untuk mendapatkan akses informasi & komunikasi yang itu adalah hak untuk mendapatkan manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lestari Nurhayati (Pakar)
  • Terkait Netflix, Lestari Nurhayati sepakat dengan Prof. Judhariksawan bahwa sebetulnya harus secara tegas melaksanakan UU yang sudah ada dulu, ketiga UU telekomunikasi sudah jelas mengatur itu kenapa itu tidak dimanfaatkan & tidak dijalankan.
  • Kita menjadi sangat panik karena kita merasa ini siaran padahal bisnisnya balik lagi tadi dari slide presentasi itu adalah program internet, selama ini masih dipegang sepenuhnya oleh pemerintah dalam praktek berikutnya perlu mungkin dipikirkan lembaga yang mampu mengatur secara independen untuk isu telekomunikasi kalau merasa itu diperlukan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan