Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Arsitek - Rapat Komisi 5 dengan Pakar, Praktisi dan IAI

Tanggal Rapat: 26 Aug 2015, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 5

Pada 26 Agustus 2015 Komisi 5 mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar, Praktisi, dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) membahas Rancangan Undang-Undang Arsitek (RUU Arsitek).

RDPU dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 5 Lasarus. RDPU dimulai tepat pukul 10.29 WIB.

Ketua Rapat mengumumkan agenda RDPU hari ini. Bahwa RUU Arsitek telah memasuki tahap pengharmonisasiaan. Ketua Rapat tidak menginginkan adanya judisial-review sebab selain membutuhkan waktu lama, pembuatan undang-undang ini juga menelan biaya yang mahal. Ketua Rapat berharap RUU Arsitek ini nantinya akan berumur panjang. Oleh karena itu Ketua Rapat mempersilahkan mitra-mitra untuk memberikan masukan terkait hal tersebut.

Pemaparan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan