Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Karantina Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ditjen Bea Cukai

Tanggal Rapat: 14 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Badan Legislasi

Pada 14 Juni 2016, Badan Legislasi (Baleg) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktorat Jederal Bea dan Cukai serta Direktorat Imigrasi untuk membahas kebijakan teknis mengenai RUU Karantina Kesehatan.

RDPU dipimpin oleh Dossy Iskandar Prasetyo dari Jawa Timur 8. Rapat dimulai pukul 13.52 WIB. Dirjen Bea dan Cukai diwakilkan, sedangkan Dirjen Imigrasi tidak hadir.

Pemaparan Mitra

Ditjen Bea Cukai:

  • Tugas Ditjen Bea dan Cukai adalah mengawasi barang-barang yang membahayakan masyarakat.
  • Saat ini sedang dibahas Undang-Undang Karantina Pertanian.
  • Indonesia memiliki karantina pertanian, karantina perikanan, dan karantina kesehatan. Karantina harus berada di posisi depan, sebelum bea cukai.
  • Tanggapan / pertanyaan Ditjen Bea dan Cukai terhadap pembahasan

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan