Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU KUHP – RDPU Komisi 3 dengan International Committee of Red Cross

Tanggal Rapat: 4 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 3

Pada 4 Oktober 2016 Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan International Committee Of Red Cross (ICRC). Rapat diagendakan membahas mengenai buku ke-2 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHP) mengenai kejahatan perang dan hukum humaniter.

Rapat dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari NTT1. Rapat dibuka pukul 10.00 WIB dan dimulai dengan pemaparan mitra.

 

Pemaparan Mitra – ICRC

  • Dalam tataran hukum humaniter internasional terdapat Konvensi Jenewa pada 1994 yang memang disebutkan di dalamnya bahwa perkara hukum humaniter internasional disamping menuangkan pelanggaran berat di dalam Undang-Undang (UU) Nasional juga harus ada sanksi

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan