Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Larangan Minuman Beralkohol - Rapat Pleno Badan Legislasi dengan Pengusul RUU

Tanggal Rapat: 13 Apr 2015, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Badan Legislasi

Pada 13 April 2015 Badan Legislatif (Baleg) mengadakan Rapat Pleno (Pleno) dalam rangka mendengarkan penjelasan dari perwakilan Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB).

Rapat Baleg dipimpin oleh Ketua Baleg, Sarehwiyono M dari Jatim 8. Rapat dihadiri oleh 37 dari 74 anggota Baleg.

Ketua Rapat membuka Pleno pada pukul 13:00 dan agenda yang akan dibicarakan adalah mendengarkan penjelasan dari perwakilan Pengusul usulannya mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Pemaparan Pengusul

Berikut adalah beberapa pemaparan dari perwakilan Pengusul RUU LMB, Moh Arwani Thomafi dari Jateng 3 antara lain:

  • Definisi ‘Alkohol’ dari Pengusul adalah:

    1. Golongan A - minuman dengan

      Pemantauan Rapat

      Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan