Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Pengampunan Pajak - Rapat Pleno Badan Legislasi

Tanggal Rapat: 26 Nov 2015, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Badan Legislasi

Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Pleno pada 26 November 2015 membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo dari Jateng 3. Rapat dimulai pukul 12:40 WIB.

Pemaparan Mitra

Mitra rapat kali ini adalah pengusul RUU Pengampunan Pajak, Mukhamad Misbakhun dari Jatim 2. Berikut merupakan pemaparannya:

  1. Penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak (SPPP):
    • SPPP diajukan setelah membayar uang tebusan ke kas negara.
    • Wajib pajak yang telah menyampaikan SPPP beserta lampirannya diberikan bukti penerimaan SPPP.
  1. Atas wajib pajak yang telah memperoleh bukti penerimaan:
    • Tidak dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
    • Dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan

      Pemantauan Rapat

      Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan