Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Perlindungan Nelayan - Rapat Komisi 4 dengan Dirjen Perikanan Tangkap, Dirjen Perikanan Budidaya dan Dirjen KP3K

Tanggal Rapat: 4 Jun 2015, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 4

Pada 4 Juni 2015 Komisi 4 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 3 Direktur Jenderal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Staf Ahli Menteri KKP mewakili Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Heriyanto Marwoto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) Slamet Soebjakto dan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Dirjen KP3K), Dr.Sudirman Saad untuk diminta masukan terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Perlindungan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan (RUU Perlindungan Nelayan).

Raker dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 4, Herman Khaeron dari Jabar 8.

Ketua Rapat menggaris bawahi 2 poin utama yang perlu dibahas terkait perlindungan dan pemberdayaan para nelayan di Indonesia: perlindungan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan