Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Perlindungan TKI di Luar Negeri - Rapat Komisi 9 dengan Deputi Perundang-Undangan DPR-RI

Tanggal Rapat: 23 Apr 2015, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 9

Pada 23 April 2015 Komisi 9 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundang-Undangan DPR-RI (DUU) terkait pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (RUU Perlindungan TKI).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 9 Dede Yusuf Macan Effendy dari Jabar 2.

Pemaparan Mitra

Berikut adalah beberapa pemaparan dari DUU, antara lain:

  • Di Prolegnas judulnya perubahan UU No.39 Tahun 2004, tapi sudah dibahas di periode sebelumnya.

  • Yang tadinya tentang penempatan dan perlindungan TKI disepakati waktu itu menjadi pekerja Indonesia di luar negeri.

  • Tenaga Kerja diberi perlindungan sejak dia menjadi calon tenaga kerja di luar negeri

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan