Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Solusi dan Penanganan Masalah Kependidikan – Rapat Panja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Komisi 10 dengan Sekjen dan Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Tanggal Rapat: 28 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 27 Feb 2019,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Hetifah Sjaifudian, anggota DPR RI fraksi Golkar dapil Kalimantan Timur membuka rapat dengan Sekjen dan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI pada 28 Januari 2019 pukul 11:40 WIB.

Sebagai pengantar, Hetifah mengatakan, panja tenaga pendidik dan kependidikan dibentuk untuk mengformulasikan masalah menjadi utuh, mengevaluasi dan merumuskan solusi untuk masalah tersebut, mengkaji dan mengevaluasi guru honorer dan tenaga pendidik di daerah T3. Hetifah menuturkan, dalam dunia profesional, guru menjadi penentu meningkatkan kualitas pendidikan sehingga diperlukan tenaga pendidik yang berkompeten dan pendidik harus memiliki tingkat pendidikan yang minimal dan dibuktikan dengan sertifikat dan sertifikat kompetensi. Hetifah mengatakan, Komisi 10 berpandangan masalah ini sangat krusial

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI

- Rasio guru:murid di Indonesia tiap jenjang yaitu SD (1:17); SMP (1:16); dan SMA (1:16) sehingga rasio guru PNS:murid di sekolah negeri sebenarnya yaitu SD (1:23); SMP (1:21); SMA (1:19); SMK (1:17)

- Mengenai sertifikasi guru, guru belum tersertifikasi dalam kategori guru PNS sebanyak 308.888 guru (20,82%) sedangkan guru yang sudah tersertifikasi namun pensiun berjumlah 16.434 guru. Untuk GTY (Guru Tetap Yayasan), guru belum sertifikasi berjumlah 596.899 guru (73,27%) dan guru yang sudah sertifikasi namun pensiun berjumlah 36.059 guru. Sebanyak 134.593 guru berada dalam antri sertifikasi guru (telah lulus pretest)

- Mengenai kualifikasi guru, guru belum S1 baik PNS maupun bukan PNS paling banyak berada di jenjang SD, yaitu sejumlah 144.506 untuk guru PNS dan sejumlah 107.461 untuk guru bukan PNS; guru belum S1 terbanyak berada di rentang usia >56 tahun; berdasarkan peta kualifikasi guru, rata-rata nasional guru belum S1 sebesar 14%; dan guru SD berusia tua di wilayah Timur Indonesia mendominasi data sebaran Guru Belum S1/D-IV

- Kebijakan terhadap eks. THK II yaitu eks THK II merupakan bagian dari formasi khusus CPNS tahun 2018 yang diperuntukkan bagi tenaga pendidikan dan kesehatan; diwajibkan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan hasilnya ditentukan berdasarkan peningkatan sesuai dengan jumlah formasi; nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) diberikan dengan pertimbangan masa kerja dan/atau sertifikat profesi.

- Alternatif rekruitmen guru; sumber hukum yaitu UU no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 juncto; Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2017 tentang guru; Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

- Untuk PNS; kualifikasi adalah usia setinggi-tingginya 35 tahun; pendidikan minimal S1/D-IV; dan memiliki sertifikasi profesi (diprioritaskan). Sedangkan PPPK; kualifikasi usia serendah-rendahnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 59 tahun; pendidikan minimal S1/D-IV; dan memiliki sertifikasi profesi (diprioritaskan).

- Ketentuan UU Sistem Perbukuan, poin pertama yaitu penyelenggaraan sistem perbukuan bertujuan menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan sistem perbukuan; mengatur dan mewujudkan sistem perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah dan merata; menumbuhkembangkan budaya lterasi seluruh warga Indonesia; dan meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui buku di tengah peradaban dunia.

- UU Sistem Perbukuan membagi 2 jenis nuku yaitu buku pendidikan dan buku umum. Buku pendidikan terdiri dari buku teks utama wajib digunakan dalam pembelajaran, buku teks pendamping, dan buku nonteks (yang disahkan pusat) dan buku umum juga dapat digunakan dalam pembelajaran. Sekolah yang tidak menggunakan buku teks utama akan diberikan sanksi.

- Peran Pendidik dan Tenaga Kependidikan yaitu guru dapat berkontribusi dalam penyiapan buku pendiidkan baik buku teks, pelajaran maupun buku nonteks pelajaran; guru dapat lebih giat dalam menyiapkan buku sebagai bahan ajar yang sesuai dengan standar dan kurikulum yang berlaku; asosiasi guru penulis (AGUPENA) dapat lebih aktif dalam menyiapkan teks pelajaran.

- Isu dominan pokok pikiran kebudayaan daerah yaitu ranah pembinaan SDM dan lembaga terkait Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yaitu lemahnya tata kelola SDM yang membidangi tiap OPK; dan ranah pemanfaatn OPK yaitu kurangnya pemanfaatan OPK untuk pendidikan karakter melalui muatan lokal dan kegiatan sosial.

- Isu pokok pemajuan kebudayaan, sebanyak 5 dari 7 isu pokok pemajuan kebudayaan melibatkan peran pembinaan tenaga pendidikan dan kebudayaan yaitu pengerasan identitas primordial dan sentiment sektarian; mmodernitas dan tradisi; disrupsi teknologi informatika; ketimpangan relasi budaya dalam globalisasi; dan pembangunan yang mengorbankan ekosistem alam dan budaya.

- Keterkaitan amanat UUPK terhadap kebijakan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, resolusi kongres kebudayaan Indonesia tahun 2018 terkait langsung dengan resolusi 2: memastikan terjadinya alih pengetahuan.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan