Rangkuman Terkait
- Pendidikan Kedokteran dan Penerima Beasiswa - Komisi 10 RDPU dengan Aliansi Mahasiswa Doktor Nusantara (AMDN) dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI)
- Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Ekonomi Kreatif - Raker Komisi 10 dengan Kepala Bekraf, Menpar, Mendikbud, Mendag, Menkop UKM, Menpan RB dan Menkumham
- Penyesuaian RKA K/L TA 2020 – Rapat Kerja Komisi 10 DPR RI dengan Kementerian Pariwisata
- Penyampaian Saran terhadap RUU Pendidikan Kedokteran – RDPU Komisi 10 dengan AIPKI PTN
- Penyesuaian RKA K/L 2020 Sesuai Hasil Badan Anggaran DPR RI – Rapat Kerja Komisi 10 dengan Menristekdikti
- RKA K/L dan Usulan Program yang Akan Didanai DAK – Rapat Kerja Komisi 10 DPR RI dengan Menteri Pariwisata
- Evaluasi Program Strategis dan Revitalisasi SMK – Rapat Kerja Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
- Kelembagaan dan Akreditas Prodi Perguruan Tinggi – Rapat Panja Komisi 10 dengan Pejabat Eselon 1 Kemenristekdikti RI
- Kebijakan Guru Tenaga Honorer K2 – Komisi 10 Rapat Kerja (Raker) dengan Mendikbud, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemendagri
- Penyesuaian Anggaran Tahun 2019 Sesuai Hasil Pembahasan Banggar – Raker Komisi 3 dengan Menkumham, KPK, Wakapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung
- Penyelesaian RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) – Raker Komisi 10 dengan Mendikbud, Menristedikti, Menkominfo dan MenkumHAM
- Penyesuaian RKA K/L 2019 sesuai Hasil Banggar – Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Penyesuaian RKA K/L - Raker Komisi 10 dengan dengan Menteri Pariwisata
- RUU Ekraf - Rapat Komisi 10 dengan Mendag dan Wakil Pemerintah
- Penyampaian Aspirasi terkait SMP Swasta – RDPU Komisi 10 dengan MKKS SMP Swasta Surabaya
- Pendalaman Pembahasan Anggaran RAPBN TA 2019 – RDP Komisi 10 dengan Pejabat Eselon 1 Kemenpora
- Arah Kebijakan Perpustakaan Nasional RI Tahun 2019 - RDP Komisi 10 dengan Perpusnas RI
- Rincian Kerja dan Anggaran Tahun 2019 – RDP Komisi 10 dengan Bekraf
- Implikasi Gempa di Nusa Tenggara Barat terhadap Pendidikan Tinggi – RDP Komisi 10 dengan Kemenristekdikti
- Implikasi Gempa Lombok terhadap Pendidikan Dasar dan Menengah – RDP Komisi 10 dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI
- Implikasi Gempa Lombok terhadap Wisata Mancanegara dan Wisata Nusantara – RDP Komisi 10 dengan Deputi Pembangunan Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata
- Masukan Terhadap Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah serta Implementasinya – RDP Komisi 10 dengan Wakil Rektor UPI
- Sistem Zonasi Sekolah – RDPU Komisi 10 dengan Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB
- Proses, Permasalahan dan Evaluasi Pendidikan Tinggi – RDPU Komisi 10 dengan Ketua Kadin dan Ketua HIPMI
- Penjelasan DIM dan Jadwal Pembahasan RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam - Rapat Kerja Komisi 10 dengan Mendikbud
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Solusi dan Penanganan Masalah Kependidikan – Rapat Panja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Komisi 10 dengan Sekjen dan Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Tanggal Rapat: 28 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 27 Feb 2019,Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Hetifah Sjaifudian, anggota DPR RI fraksi Golkar dapil Kalimantan Timur membuka rapat dengan Sekjen dan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI pada 28 Januari 2019 pukul 11:40 WIB.
Sebagai pengantar, Hetifah mengatakan, panja tenaga pendidik dan kependidikan dibentuk untuk mengformulasikan masalah menjadi utuh, mengevaluasi dan merumuskan solusi untuk masalah tersebut, mengkaji dan mengevaluasi guru honorer dan tenaga pendidik di daerah T3. Hetifah menuturkan, dalam dunia profesional, guru menjadi penentu meningkatkan kualitas pendidikan sehingga diperlukan tenaga pendidik yang berkompeten dan pendidik harus memiliki tingkat pendidikan yang minimal dan dibuktikan dengan sertifikat dan sertifikat kompetensi. Hetifah mengatakan, Komisi 10 berpandangan masalah ini sangat krusial
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI
- Rasio guru:murid di Indonesia tiap jenjang yaitu SD (1:17); SMP (1:16); dan SMA (1:16) sehingga rasio guru PNS:murid di sekolah negeri sebenarnya yaitu SD (1:23); SMP (1:21); SMA (1:19); SMK (1:17)
- Mengenai sertifikasi guru, guru belum tersertifikasi dalam kategori guru PNS sebanyak 308.888 guru (20,82%) sedangkan guru yang sudah tersertifikasi namun pensiun berjumlah 16.434 guru. Untuk GTY (Guru Tetap Yayasan), guru belum sertifikasi berjumlah 596.899 guru (73,27%) dan guru yang sudah sertifikasi namun pensiun berjumlah 36.059 guru. Sebanyak 134.593 guru berada dalam antri sertifikasi guru (telah lulus pretest)
- Mengenai kualifikasi guru, guru belum S1 baik PNS maupun bukan PNS paling banyak berada di jenjang SD, yaitu sejumlah 144.506 untuk guru PNS dan sejumlah 107.461 untuk guru bukan PNS; guru belum S1 terbanyak berada di rentang usia >56 tahun; berdasarkan peta kualifikasi guru, rata-rata nasional guru belum S1 sebesar 14%; dan guru SD berusia tua di wilayah Timur Indonesia mendominasi data sebaran Guru Belum S1/D-IV
- Kebijakan terhadap eks. THK II yaitu eks THK II merupakan bagian dari formasi khusus CPNS tahun 2018 yang diperuntukkan bagi tenaga pendidikan dan kesehatan; diwajibkan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan hasilnya ditentukan berdasarkan peningkatan sesuai dengan jumlah formasi; nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) diberikan dengan pertimbangan masa kerja dan/atau sertifikat profesi.
- Alternatif rekruitmen guru; sumber hukum yaitu UU no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 juncto; Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2017 tentang guru; Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Untuk PNS; kualifikasi adalah usia setinggi-tingginya 35 tahun; pendidikan minimal S1/D-IV; dan memiliki sertifikasi profesi (diprioritaskan). Sedangkan PPPK; kualifikasi usia serendah-rendahnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 59 tahun; pendidikan minimal S1/D-IV; dan memiliki sertifikasi profesi (diprioritaskan).
- Ketentuan UU Sistem Perbukuan, poin pertama yaitu penyelenggaraan sistem perbukuan bertujuan menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan sistem perbukuan; mengatur dan mewujudkan sistem perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah dan merata; menumbuhkembangkan budaya lterasi seluruh warga Indonesia; dan meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui buku di tengah peradaban dunia.
- UU Sistem Perbukuan membagi 2 jenis nuku yaitu buku pendidikan dan buku umum. Buku pendidikan terdiri dari buku teks utama wajib digunakan dalam pembelajaran, buku teks pendamping, dan buku nonteks (yang disahkan pusat) dan buku umum juga dapat digunakan dalam pembelajaran. Sekolah yang tidak menggunakan buku teks utama akan diberikan sanksi.
- Peran Pendidik dan Tenaga Kependidikan yaitu guru dapat berkontribusi dalam penyiapan buku pendiidkan baik buku teks, pelajaran maupun buku nonteks pelajaran; guru dapat lebih giat dalam menyiapkan buku sebagai bahan ajar yang sesuai dengan standar dan kurikulum yang berlaku; asosiasi guru penulis (AGUPENA) dapat lebih aktif dalam menyiapkan teks pelajaran.
- Isu dominan pokok pikiran kebudayaan daerah yaitu ranah pembinaan SDM dan lembaga terkait Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yaitu lemahnya tata kelola SDM yang membidangi tiap OPK; dan ranah pemanfaatn OPK yaitu kurangnya pemanfaatan OPK untuk pendidikan karakter melalui muatan lokal dan kegiatan sosial.
- Isu pokok pemajuan kebudayaan, sebanyak 5 dari 7 isu pokok pemajuan kebudayaan melibatkan peran pembinaan tenaga pendidikan dan kebudayaan yaitu pengerasan identitas primordial dan sentiment sektarian; mmodernitas dan tradisi; disrupsi teknologi informatika; ketimpangan relasi budaya dalam globalisasi; dan pembangunan yang mengorbankan ekosistem alam dan budaya.
- Keterkaitan amanat UUPK terhadap kebijakan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, resolusi kongres kebudayaan Indonesia tahun 2018 terkait langsung dengan resolusi 2: memastikan terjadinya alih pengetahuan.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pendidikan Kedokteran dan Penerima Beasiswa - Komisi 10 RDPU dengan Aliansi Mahasiswa Doktor Nusantara (AMDN) dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI)
- Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Ekonomi Kreatif - Raker Komisi 10 dengan Kepala Bekraf, Menpar, Mendikbud, Mendag, Menkop UKM, Menpan RB dan Menkumham
- Penyesuaian RKA K/L TA 2020 – Rapat Kerja Komisi 10 DPR RI dengan Kementerian Pariwisata
- Penyampaian Saran terhadap RUU Pendidikan Kedokteran – RDPU Komisi 10 dengan AIPKI PTN
- Penyesuaian RKA K/L 2020 Sesuai Hasil Badan Anggaran DPR RI – Rapat Kerja Komisi 10 dengan Menristekdikti
- RKA K/L dan Usulan Program yang Akan Didanai DAK – Rapat Kerja Komisi 10 DPR RI dengan Menteri Pariwisata
- Evaluasi Program Strategis dan Revitalisasi SMK – Rapat Kerja Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
- Kelembagaan dan Akreditas Prodi Perguruan Tinggi – Rapat Panja Komisi 10 dengan Pejabat Eselon 1 Kemenristekdikti RI
- Kebijakan Guru Tenaga Honorer K2 – Komisi 10 Rapat Kerja (Raker) dengan Mendikbud, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemendagri
- Penyesuaian Anggaran Tahun 2019 Sesuai Hasil Pembahasan Banggar – Raker Komisi 3 dengan Menkumham, KPK, Wakapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung
- Penyelesaian RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) – Raker Komisi 10 dengan Mendikbud, Menristedikti, Menkominfo dan MenkumHAM
- Penyesuaian RKA K/L 2019 sesuai Hasil Banggar – Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Penyesuaian RKA K/L - Raker Komisi 10 dengan dengan Menteri Pariwisata
- RUU Ekraf - Rapat Komisi 10 dengan Mendag dan Wakil Pemerintah
- Penyampaian Aspirasi terkait SMP Swasta – RDPU Komisi 10 dengan MKKS SMP Swasta Surabaya
- Pendalaman Pembahasan Anggaran RAPBN TA 2019 – RDP Komisi 10 dengan Pejabat Eselon 1 Kemenpora
- Arah Kebijakan Perpustakaan Nasional RI Tahun 2019 - RDP Komisi 10 dengan Perpusnas RI
- Rincian Kerja dan Anggaran Tahun 2019 – RDP Komisi 10 dengan Bekraf
- Implikasi Gempa di Nusa Tenggara Barat terhadap Pendidikan Tinggi – RDP Komisi 10 dengan Kemenristekdikti
- Implikasi Gempa Lombok terhadap Pendidikan Dasar dan Menengah – RDP Komisi 10 dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI
- Implikasi Gempa Lombok terhadap Wisata Mancanegara dan Wisata Nusantara – RDP Komisi 10 dengan Deputi Pembangunan Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata
- Masukan Terhadap Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah serta Implementasinya – RDP Komisi 10 dengan Wakil Rektor UPI
- Sistem Zonasi Sekolah – RDPU Komisi 10 dengan Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB
- Proses, Permasalahan dan Evaluasi Pendidikan Tinggi – RDPU Komisi 10 dengan Ketua Kadin dan Ketua HIPMI
- Penjelasan DIM dan Jadwal Pembahasan RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam - Rapat Kerja Komisi 10 dengan Mendikbud