Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tumpang Tindih RUU Karantina Kesehatan dengan RUU Karantina Hewan - Rapat Baleg dengan Tenaga Ahli

Tanggal Rapat: 2 Mar 2016, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Badan Legislasi

2 Maret 2016, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengadakan rapat pleno dengan tenaga ahli mengenai pengesahan jadwal acara RUU Kekarantinaan Kesehatan. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Totok Daryanto dari Fraksi PAN dapil Jawa Timur 5. Rapat dibuka setelah memenuhi kuorum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan Tenaga Ahli:

Permasalahan kekarantinan kesehatan antara lain penyelenggaraan tindakan karantina kesehatan saat ini dilakukan terhadap alat angkut, orang, dan barang di pintu masuk, yaitu di pelabuhan dan bandara sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1962 tentang karantina laut dan UU No. 2 tahun 1962 tentang karantina udara. Kedua UU tersebut hanya mengatur kekarantinaan kesehatan di

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan