Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Golkar - Gorontalo
Komisi VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan
  


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Solo
Tanggal Lahir
11/03/1964
Alamat Rumah
Jl. Akper No.1 Kota Gorontalo
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Gorontalo
Komisi
VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan

Sikap Terhadap RUU



Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2019 serta Rencana Program Tahun 2020 dan Kelanjutan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual – Raker Komisi 8 dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Idah menyampaikan bahwa di Gorontalo itu anak-anak banyak melakukan permainan panah wayer, perlu adanya sebuah rumah dimana untuk dibina mereka ini. Ini perlu anggaran yang tidak sedikit. Idah juga
menyampaikan bahwa setiap tahun di Kementerian PPPA ini kekerasan perempuan setiap bulan itu meningkat, padahal setiap pelayanan itu sudah membaik, dan Idah menyarankan perlu perhatian dari KemenPPPA.



Tanggapan

Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Idah menyampaikan bahwa Omnibus law penyederhanaan UU dan tentunya harus mencabut, mengamandemen serta membatalkan UU. Kalau di rapat lalu, kita sudah diinformasikan bahwa ada 11 UU Profesi dan UU Kesehatan yang akan digabung menjadi satu, mungkin perlu diperjelas UU mana yg diamandemen, UU mana yg dicabut, bahkan UU mana yg dibatalkan. Di dalam banyak pasal, pengaturan ditarik ke Pemerintah Pusat, sentralisasi, namun anggarannya masih berbunyi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan sumber-sumber lain, menurut Idah, kalau memang ada keinginan dari Pemerintah Pusat untuk menarik pengaturan, apakah dituangkan dalam PP atau Permen, tentu harus ada keseimbangan anggaran sehingga APBD tidak terlalu terbebani sementara pengaturan ada di pusat. Untuk Pasal Jaminan Kesehatan Nasional, karena kita tahu bahwa semangat kita semua untuk membuat UU Kesehatan ini adalah bagaimana membantu mayoritas masyarakat kita yang memang masih sangat kesulitan untuk mendapatkan akses kesehatan yang baik dan yang terutama adalah bayaran iuran. Dalam hal ini, Jamkesmas penyelenggaranya adalah BPJS Kesehatan, mereka yang memungut dan mengelola, disinilah biasanya sumber masalah antara lain adalah apa yang terjadi hari ini, banyak masyarakat kita yang merasa berat dan iuran walaupun mungkin nominalnya di bawah Rp100.000 per orang, mungkin buat sebagian kecil masyarakat tidak masalah, karena di Pasal 414 draft yang kami terima, disini disebutkan Wajib bagi seluruh penduduk Indonesia, apakah artinya kalo kemarin kn ada PBI, ada perusahaan yg wajib mengiur bagi pekerjanya, dan ada peserta yang sukarela mendaftar BPJS, tapi kalau dengan Pasal 414 Ayat 2, apakah artinya berlaku seluruhnya untuk lebih dari 270 juta rakyat Indonesia termasuk bayi baru lahir.

Selanjutnya, Idah juga mengatakan bahwa Pasal 17 Ayat 1, biasanya BPJS bersandar pada iuran padahal ada alokasi APBN, sehingga jangan sampai dengan adanya UU ini, kita semakin memperberatkan masyarakat yang tidak mampu, karena Pasal 414 mewajibkan seluruh penduduk. Kemudian Pasal 17 mewajibkan bayar iuran persentasi dari upah atau pendapatan setiap rumah tangga dan biasanya iuran itu akan terus naik karena sudah ada dasar hukumnya ini wajib. Idah menanyakan Pasal 409 Ayat 3, ia menanyakan apakah aturan ini ada eksisting atau perubah baru. Karena bagaimana mungkin melibatkan swasta untuk wajib melaporkan besaran belanja mereka.


Pembahasan Penanganan dan Penanggulangan Bencana dan Isu-Isu Aktual Lainnya – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial (Mensos) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Idah menyarankan untuk BNPB dalam rangka meningkatkan logistik, baiknya bisa menambahkan logistik regional. Hal ini karena sering sekali terjadinya keterlambatan logistik. Ia juga menanyakan pemetaan tanggung jawab kolektif Pemerintah dan swasta dalam terjadinya bencana alam.



Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2019 Serta Rencana Program Tahun 2020 dan Isu-Isu Aktual – Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala BNPB

Idah mengatakan bahwa di Gorontalo itu sering terjadi tanah goyang atau gempa bumi, tapi telah menjadi kebiasaan di masyarakat bahwa ketika terjadi gempa itu masyarakat tidak keluar rumah, dan
hanya berdiri di depan pintu. Menurut Idah, perlu adanya pembelajaran mitigasi bencana ini.


Latar Belakang

Idah Syahidah Rusli Habibie terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 98.759 suara melalui PartaiGolongan Karya (Golkar). Pada masa kerjanya di periode 2019-2024, Idah Syahidah Rusli Habibie bertugas di Komisi 8 yang meliputi Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan.

Pendidikan

SD , SDN HARJODIPURAN. Tahun: 1972 - 1977

SMP , SMPN 6 SOLO. Tahun: 1977 - 1979

SMA , SM PEKERJA SOSIAL. Tahun: 1979 - 1982

S1 BANDUNG, STKS. Tahun: 1985 - 1990

S2 , UNS. Tahun: 2004 - 2006

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Solo
Tanggal Lahir
11/03/1964
Alamat Rumah
Jl. Akper No.1 Kota Gorontalo
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Gorontalo
Komisi
VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan