Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kerjasama Luar Negeri dan Perdagangan Bebas – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian Perdagangan

Tanggal Rapat: 13 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 12 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Dirjen Kementerian Perdagangan

Pada 13 September 2016, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian Perdagangan mengenai Kerjasama Luar Negeri dan Perdagangan Bebas. RDP ini dipimpin dan dibuka oleh Teguh juwarno dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 14:17 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Sebagai pengatar rapat Teguh menyampaikan bahwa ada Surpres mengenai ratifikasi persetujuan perdagangan ASEAN, protokol paket 9 dalam perdagangan. Bahwa kita ketahui Pasal 11 ayat 2, Presiden dalam membuat perjanjian Internasional yang memiliki efek harus melalui persetujuan DPR-RI. Pada
Pasal 84 bahwa setiap perjanjian perdagangan Internasional disampaikan kepada DPR-RI selama 90

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Kementerian Perdagangan
  • Dirjen Kemendag mengusulkan untuk tambahan perjanjian Internasional, merujuk kepada Surpres kepada DPR-RI.
  • Ratifikasi perjanjian perlu karena telah tertuang dalam UU dan piagam tersebut telah berlaku di ASEAN sejak tahun 2018. Sedangkan untuk Indonesia ratifikasi piagam ASEAN akan berlaku penuh setiap tanggal 15 Desember.
  • Dirjen Kemendag mengatakan bahwa ratifikasi, akses, penerimaan, penyetujuan, dan
    perjanjian yang tidak perlu pengesahan dalam unsur perjanjian.
  • Dirjen Kemendag mengatakan bahwa RDP ini untuk menyetujui perjanjian perdagangan Internasional. Prosedur pengesahan, untuk mendapatkan persetujuan dari DPR-RI terlebih dahulu dalam jangka waktu 90 hari setelah tanda tangan perjanjian. Apabila perjanjian perdagangan Internasional berdampak luas pada beban ekonomi rakyat, maka akan disahkan oleh UU. Apabila perjanjian tidak ada dampaknya, maka akan prosedur sesuai dengan Presiden.
  • Jika mekanisme dapat disetujui maka retifikasi dapat diselesaikan, dan Indonesia harus memanfaatkan peluang usaha untuk meningkatkan ekspor.
  • Dirjen Kemendag mengatakan bahwa iklim kondusif dan transparan merupakan efek perjanjian perdagangan Internasional. Dapat mendorong kerjasama usaha dengan luar negeri dalam hal distirbusi barang dan jasa.
  • Indonesia telah ratifikasi perjanjian perdagangan Internasional sejak 1 Januari bersama Negara ASEAN. Sedangkan untuk persetujuan kawasan perdagangan ASEAN seperti Australia dan New Zealand sudah diratifikasi kecuali Indonesia, Indonesia baru berlaku jika sudah meratifikasi perjanjian tersebut. apabila Indonesia untuk para pedagang Indonesia bisa melakukan ekspor
    lebih banyak.
  • Dirjen Kemendag menyampaikan bahwa ekspor Indonesia ke Australia dan New Zealand akan terancam, apabila tidak ikut perjanjian perdagangan Internasional. 90% ekspor ke Australia dengan tariff 0% karena perjanjian tersebut.
  • Dalam urutan perdagagan Internasional Indonesia pada posisi urutan ke-4 setelah Thailand, Singapore dan Malaysia.
  • Dirjen Kemendag menyampaikan bahwa ada perjanjian perdagangan jasa antara Bangsa Asia Tengga dan India. Perjanjian tersebut akan menjadi landasan hukum pemberlakuannya, Investasi ke India akan menjadi kondusfi dan adanya peluang kerjasama bagi pengusaha dalam negeri di tingkat ASEAN.
  • Untuk antisipasi impikasi tenaga kerja asing, maka dibuatlah pelatihan keterampilan SDM untuk WNI. Sehingga yang masuk hanya tenaga kerja terampil yang tidak di dalam negeri.
  • Indonesia diwakulkan oleh Kementerian Perdagangan untuk melakukan perjanjian mengenai hal teknis kesehatan ASEAN. Perjanjian ASEAN medical, bahwa Indonesia telah siap untuk pemberlakuannya. Sedangkan basis produksi untuk sistem anggota sudah 0%, menyederhanakan birokrasi alat kesehatan di ASEAN.
  • Dirjen Kemendag menyampaikan terkait dengan ASEAN Medical Device Directive baru Negara Laos, Singapore dan Vietnam yang sudah ratifikasi. Indonesia mendapatkan atur klasifikasi alat kesehatan sesuai kelas resikonya, hanya alat kesehatan yang sesuai denan AMDD yang mampu beredar di pasaran Indonesia dan ASIA.
  • Dirjen Kemendag mengatakan bahwa AMDD dapat memberikan dampak jaminan mutu kesehatan Indonesia. Jika tidak setuju AMDD, maka Indonesia akan terancam terkait alat kesehatan yang dijamin mutunya. Sedangkan perjanjian yang sedang berlangsung di Jakarta itu antar ASEAN dan Korea untuk fasilitas perdagangan dan apabila Indonesia tidak melakukan ratifikasi maka Indonesia tidak dapat ekspor ke Korea. sehingga pasar Indonesia di Korea terancam akan diambil oleh Negara lain jika ini tidak disetujui.
  • Dirjen Kemendag mengatakan dengan memperbaharui perjanjian barang maka akan meningkatkan komitmen akses pasar, liberasi, dan promosi.
  • Pelaku usaha ekspor unggulan Indonesia diharapkan bisa memanfaatkan akses perjanjian perdagangan yang baru. Dengan meningkatkan kerjasama dalam ecommerce jika tidak disetujui maka peluang akan meningkat tetapi investasi akan hilang.
  • Protokol AFAS paket 9 telah ditandatangani adreferendum oleh beberapa Negara, sedangkan untuk 7 negara ASEAN telah meratifikasi perjanjian ini.
  • Dirjen Kemendag menyampaikan bahwa komitmen sudah disetujui oleh Kementerian terkait, karena jika ratifikasi tidak selesai maka aka adanya dampak pada akses pasar, dan Indonesia akan memiliki dasar hukum untuk kesepakatan yang akan disepakati. Sehingga pemerintah perlu susun peraturan domestic dan keahlian SDM profesional.
  • Dirjen Kemendag menyatakan bahwa 6 perjanjian tersebut tidak berdampak luas, maka Kemendag berharap agar DPR-RI untuk menyetujui. Pada Pasal 16 ayat 3, perubahan perjanjian dilakukan dengan UU setingkat. Pemerintah berharap ratifikasi 6 perjanjian tersebut dapat dilakukan dengan aturan Presiden, agar pelaku usaha dalam negeri bisa melakukan perjanjian tersebut dan dapat
    meningkatkan ekspor maupun investasi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan