Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Daerah Otonomi Baru – Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kabupaten Simalungun

Tanggal Rapat: 5 Feb 2018, Ditulis Tanggal: 7 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: DPRD Simalungun

Pada 5 Februari 2018, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kabupaten Simalungun mengenai Pembahasan Daerah Otonomi Baru. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Fandi Utomo dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Timur 1 pada pukul 14:28 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Bupati Kapuas
  • Perjalanan antar Desa Kapuas sangat jauh dan susah untuk dijangkau.
  • Bupati Kapuas sangat bangga apabila wilayah Kapuas dibagi-bagi agar efektif koordinasi.
  • Bupati Kapuas sangat siap dalam hal administrasi dan anggaran.
  • Bupati Kapuas sangat ingin wilayah Ngaju menjadi kabupaten baru.

Ketua Pemekaran
  • Ketua Pemekaran berharap ada kedekatan antara aparat pemerintah agar dapat menghemat anggaran.
  • Ketua Pemekaran memohon agar ini bisa dipertimbangkan untuk bisa dijadikan kabupaten baru dan daerah ini potensial untuk dikembangkan menjadi tiga kabupaten baru.
  • Jika memang diperlukan memperdalam tentang daerah, maka ada staff Pemekaran yang bisa menjelaskan.
  • Untuk memenuhi persyaratan dasar wilayah dan persyaratan pembentukan kabupaten baru semua akan disertakan di berkas yang akan diajukan.

DPRD Kapuas
  • DPRD Kapuas berkunjung di desa paling ujung Kabupaten Kapuas dan kondisinya sangat menyedihkan sekali.
  • Untuk merekam ke televisi saja harus menjemput bolak-balik.
  • Biaya ongkos dari pusat keramaian Kapuas sampai ujung pelosok Kapuas sangat jauh dan sangat mahal dalam biaya ongkos.
  • DPRD Kapuas ingin menyampaikan aspirasi masyarakat Kapuas bahwa medan di daerah Kabupaten Kapuas membutuhkan transportasi yang rumit dan berbiaya tinggi.

DPRD Simalungun
  • Dahulu di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Nias adalah satu kesatuan yang utuh.
  • Kecamatan Simalungun terdiri dari 32 kecamatan dan ada 420 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Simalungun.
  • Daerah pariwisata, perindustrian dan pertanian adalah objek yang menjadi poin pokok pemekaran.
  • Simalungun Hatara dengan 15 Kecamatan. Menjadi nama baru andai disetujui pemekaran dari pemerintah. Hal tersebut adalah perjuangan yang terus digaungkan dari dahulu sampai sekarang.
  • Kabupaten Simalungun dari ujung ke ujung memakan dua hari perjalanan.
  • Masyarakat Simalungun sangat mendukung untuk pemekaran menjadi dua kabupaten.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan