Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Tenaga Ahli Baleg DPR-RI atas Kajian Awal Harmonisasi RUU tentang 26 Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)

Tanggal Rapat: 25 Sep 2023, Ditulis Tanggal: 15 Mar 2024,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)

Pada 25 September 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) membahas Penyampaian Tenaga Ahli Baleg DPR-RI atas Kajian Awal Harmonisasi RUU tentang 26 Kabupaten/Kota. Rapat Pleno dibuka dan dipimpin oleh Abdul Wahid dari Fraksi PKB dapil Riau 2 pada pukul 15.50 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)

Tenaga Ahli Baleg DPR-RI:

  • Hasil Kajian Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 26 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Lampung.
  • Komisi 2 DPR-RI melalui surat tertanggal 21 Agustus 2023 pada pokoknya meminta Badan Legislasi DPR-RI untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 26 RUU tentang Kabupaten/Kota.
  • 26 RUU tentang Kabupaten/Kota telah memenuhi syarat formil untuk diajukan karena RUU tersebut termasuk kategori dalam RUU Daftar Kumulatif terbuka Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan telah disertai dengan Naskah Akademik.
  • Berdasarkan hal tersebut di atas, Badan Legislasi DPR RI selanjutnya melakukan kajian atas 26 RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut, meliputi aspek teknis, aspek substantif, dan asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Kajian ke-26 RUU tersebut dilakukan, mulai dari judul sampai dengan penjelasan, baik antara konsideran, pasal-pasal, serta penjelasan yang ada dalam RUU, maupun antar RUU dengan berbagai ketentuan UU yang ada.
  • Berdasarkan aspek substansi pembentukan peraturan perundang-undangan, dari ke-26 RUU tentang Kabupaten/Kota dari Provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, dan provinsi Lampung sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
  • Ke-26 RUU tentang Kabupaten/Kota yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, dan Provinsi Lampung sudah secara garis besar telah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun berdasarkan kajian tersebut di atas RUU ini masih perlu penyempurnaan. Hal ini agar sesuai dengan ketentuan UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Peraturan DPR-RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.

Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI):

  • Secara umum, apa yang sudah disampaikan oleh TA Baleg yang termasuk dalam Aspek Teknis, kami dari pengusul dapat menerimanya karena memang ada beberapa yang perlu dilakukan penyesuaian dalam hal penulisan dari peraturan perundang-undangan yang ada. Kemudian dari aspek substantif dan asas pembentukan peraturan perundang-undang sudah dijelaskan kepada kita semua.
  • Ada surat dari Bupati Indragiri Hulu, Provinsi Riau, tanggal 25 Agustus 2023 perihal usulan pencantuman perubahan nama kabupaten dan penetapan Hari Jadi.
  • Usulan tersebut adalah :
    • Nama Kabupaten Indragiri Hulu menjadi Kabupaten Indragiri
    • Hari jadi Kabupaten Indragiri yaitu 19 Maret 1956
  • Apakah usulan pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu akan masuk dalam legal drafting RUU Kumulatif Terbuka yang akan kita revisi ini atau hanya masuk dalam Naskah Akademik. Ini harus kita sepakati sebagai keseragaman jika terjadi lagi hal serupa. Menurut kami, sebatas masuk dalam Naskah Akademik tidak masalah, tapi untuk legal drafting tidak karena takutnya berpengaruh kepada apa yang kita putuskan sebelumnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan